Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Perceraian di Demak Capai 1.517 Perkara, Mayoritas Diajukan Pihak Istri

Utia Afidah by Utia Afidah
21 Oktober 2025
in Demak
Perceraian di Demak Capai 1.517 Perkara, Mayoritas Diajukan Pihak Istri

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Demak. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

DEMAK, Beritajateng.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak mencatat sebanyak 1.517 perkara perceraian hingga Oktober 2025. Dari total tersebut sebanyak 329 merupakan cerai talak dan 1.188 lainnya cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah karena masih ada tiga bulan lagi menuju akhir tahun.

“Untuk tahun lalu, pada 2024 jumlah perkara perceraian yang kami tangani, ada sebanyak 485 perkara, cerai gugat 1.531 perkara,” jelas Shobirin yang juga merupakan Hakim di PA Demak. 

Menurutnya jumlah perceraian ini termasuk tinggi. Selain itu, mayoritas permohonan cerai diajukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi hingga perjudian. 

Konten Terkait

Pantura Demak-Semarang Masih Tergenang Banjir, Ini Tanggapan Pemkab

Pantura Demak-Semarang Masih Tergenang Banjir, Ini Tanggapan Pemkab

26 Oktober 2025
Kawasan Industri Jateng Land Diharapkan Kurangi Angka Pengangguran di Demak

Kawasan Industri Jateng Land Diharapkan Kurangi Angka Pengangguran di Demak

25 Oktober 2025

“Perbandingannya cukup mencolok. Dari 1.517 perkara perceraian tahun ini, sebanyak 1.188 diajukan oleh perempuan. Alasan yang paling umum adalah faktor ekonomi, seperti tidak dinafkahi, suami berjudi, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red), hingga perselingkuhan,” paparnya.

Ia menambahkan, kelompok usia produktif antara 21 hingga 40 tahun merupakan yang paling banyak mengajukan perceraian. Umumnya, mereka berasal dari kalangan buruh pabrik dan pekerja sektor informal.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul oleh perselisihan yang terus-menerus, serta KDRT,” tambahnya. 

Terkait perceraian yang disebabkan oleh KDRT, kata dia, pada Januari hingga September 2025 tercatat ada 30 perkara. Namun dalam praktiknya, sebagian besar kasus tersebut juga berkaitan dengan persoalan lain seperti tekanan ekonomi dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Selain perkara perceraian, PA Demak juga mencatat tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang umumnya diajukan untuk pernikahan di bawah umur. 

Hingga September 2025, tercatat ada 167 perkara dispensasi kawin yang disebabkan oleh persoalan hamil di luar nikah. 

“Mayoritas pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah yang dipicu oleh pergaulan bebas,” ungkap Shobirin.

Mengingat banyaknya perkara tersebut, Shobirin berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama untuk mengedukasi pasangan muda dan keluarga rentan. 

“Karena sebagian besar perceraian dipicu masalah ekonomi, pemerintah perlu lebih fokus pada penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting dalam memberikan edukasi serta pembinaan kepada pasangan muda maupun keluarga yang rentan,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Demak Hari Iniberita demak terkiniPerceraian
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pantura Demak-Semarang Masih Tergenang Banjir, Ini Tanggapan Pemkab

Pantura Demak-Semarang Masih Tergenang Banjir, Ini Tanggapan Pemkab

by Utia Afidah
26 Oktober 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Jalan Nasional Pantura Demak- Semarang masih terendam banjir hingga Minggu siang, 26 Oktober 2025. Banjir yang disebabkan...

Konsep Otomatis

Pemkab Demak Gelar Pameran Perumahan, Sediakan Rumah Layak Huni yang Terjangkau

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) kembali menggelar Pameran Perumahan 2025 di Sport...

Pemkab Demak Gencarkan Forum Anak Menuju Kabupaten Layak Anak

Pemkab Demak Gencarkan Forum Anak Menuju Kabupaten Layak Anak

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) menggencarkan Forum Anak...

Pantura Demak-Semarang Macet Sejak Semalam Akibat Banjir 50 Cm di Sayung

Pantura Demak-Semarang Macet Sejak Semalam Akibat Banjir 50 Cm di Sayung

by Utia Afidah
23 Oktober 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Jalan Nasional Pantura Demak - Semarang mengalami kemacetan panjang sejak Rabu malam, 22 Oktober 2025. Kemacetan ini...

Next Post
Jepara Kini Punya 35 Dapur SPPG, Satu Unit di Tulakan  Resmi Beroperasi

Jepara Kini Punya 35 Dapur SPPG, Satu Unit di Tulakan Resmi Beroperasi

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

23 Maret 2025
Mengapa Warga Kudus Tak Berkurban Sapi saat Idul Adha? Ini Asal-usul Sejarahnya

Mengapa Warga Kudus Tak Berkurban Sapi saat Idul Adha? Ini Asal-usul Sejarahnya

4 Juni 2025
Ilustrasi Bank Indonesia (Istimewa)

Bank Indonesia Sebut Penjualan Eceran Meningkat pada April 2022

13 Mei 2022
Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

15 September 2025
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Waspada Flu Singapura, DPRD Pati Minta Dinkes Edukasi Masyarakat

26 April 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id