DEMAK, Beritajateng.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak mencatat sebanyak 1.517 perkara perceraian hingga Oktober 2025. Dari total tersebut sebanyak 329 merupakan cerai talak dan 1.188 lainnya cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah karena masih ada tiga bulan lagi menuju akhir tahun.
“Untuk tahun lalu, pada 2024 jumlah perkara perceraian yang kami tangani, ada sebanyak 485 perkara, cerai gugat 1.531 perkara,” jelas Shobirin yang juga merupakan Hakim di PA Demak.
Menurutnya jumlah perceraian ini termasuk tinggi. Selain itu, mayoritas permohonan cerai diajukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi hingga perjudian.
“Perbandingannya cukup mencolok. Dari 1.517 perkara perceraian tahun ini, sebanyak 1.188 diajukan oleh perempuan. Alasan yang paling umum adalah faktor ekonomi, seperti tidak dinafkahi, suami berjudi, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red), hingga perselingkuhan,” paparnya.
Ia menambahkan, kelompok usia produktif antara 21 hingga 40 tahun merupakan yang paling banyak mengajukan perceraian. Umumnya, mereka berasal dari kalangan buruh pabrik dan pekerja sektor informal.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul oleh perselisihan yang terus-menerus, serta KDRT,” tambahnya.
Terkait perceraian yang disebabkan oleh KDRT, kata dia, pada Januari hingga September 2025 tercatat ada 30 perkara. Namun dalam praktiknya, sebagian besar kasus tersebut juga berkaitan dengan persoalan lain seperti tekanan ekonomi dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.
Selain perkara perceraian, PA Demak juga mencatat tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang umumnya diajukan untuk pernikahan di bawah umur.
Hingga September 2025, tercatat ada 167 perkara dispensasi kawin yang disebabkan oleh persoalan hamil di luar nikah.
“Mayoritas pengajuan dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah yang dipicu oleh pergaulan bebas,” ungkap Shobirin.
Mengingat banyaknya perkara tersebut, Shobirin berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama untuk mengedukasi pasangan muda dan keluarga rentan.
“Karena sebagian besar perceraian dipicu masalah ekonomi, pemerintah perlu lebih fokus pada penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting dalam memberikan edukasi serta pembinaan kepada pasangan muda maupun keluarga yang rentan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















