GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dinilai lamban dalam memberikan izin tambang milik CV Abadi Berkah Alam. Meski kelengkapan syarat telah terpenuhi dan tidak ada penolakan dari warga, Izin Tata Ruang (ITR) hingga kini belum dikeluarkan.
Direktur CV Abadi Berkah Alam Mulyaningsih mengaku pengurusan izin ITR di Grobogan telah mandek selama dua pekan ini. Padahal pendaftaran usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah diserahkan sejak 14 April 2025 lalu.
”Dulu saya mengajukan dengan berkas lengkap satu pekan keluar. Ini sudah dua pekan belum keluar,” kata Mulyaningsih, Minggu, 4 Mei 2025.
Mulyaningsih mengaku, saat ia mengurus izin usaha yang sama di Kecamatan Toroh dan Grobogan, ITR bisa keluar dalam satu pekan. Namun, hal ini berbeda ketika ia mengurus tambang di Desa Ngembak, Kecamatan Tanggungharjo. Padahal menurutnya prosedur telah dilengkapi.
”Setelah saya daftarkan ke kantor DPMPTSP Grobogan lolos. Tetapi sampai di Dinas PUPR Grobogan belum keluar. Biasanya di PUPR dulu prosesnya satu minggu keluar,” ujarnya.
”Saya tanya ke Dinas PUPR Grobogan untuk cek ke lapangan kapan karena berkas ya lengkap semua,” terang dia.
Ia mendesak agar permasalahan izin ini dapat segera diselesaikan oleh Dinas PUPR.
”Saya minta Dinas Perizinan menjalankan tupoksinya dan tidak ada intervensi di belakangnya. Untuk persyaratan izinnya sudah lengkap semua dan tinggal izin ITR ya dari Dinas PUPR ya belum keluar,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Grobogan Bayu Susilowati mengatakan, berkas perizinan tambang tersebut masih dalam kajian.
”Ini masih dikaji Pak Kadis (kepala dinas, red),” kata Bayu Susilowati.
Sementara hingga kini, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Grobogan. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)