KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng) dalam program Konsolidasi Tanah.
Beberapa warga dari wilayah Jateng seperti Kabupaten Semarang sendiri, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan datang ke Kelurahan Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang untuk menerima sertifikat tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Nusron Wahid menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan tanah.
“Karena jelas, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6 tanah ini harus memiliki fungsi sosial. Maka dari itu, saya tekankan setiap tanah yang ada di Indonesia, termasuknya disini Kabupaten Semarang harus memiliki fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain, contoh kalau punya tanah dan apabila ada orang lewat ya harus diperbolehkan,” katanya kepada awak media, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurutnya program Konsolidasi Tanah ini memiliki tujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak.
“Sehingga, dapat dimanfaatkan secara optimal bidang tanah itu. Makanya, saya katakan antara tanah satu dengan yang lainnya ini tidak boleh saling menutupi. Kalau tanahnya buntet (terjebak tanpa akses, red) yang ditengah-tengahnya ini tidak bisa disertifikatkan, tidak bisa dimanfaatkan, makanya harus ada akses jalan,” tegasnya.
Nusron mengatakan, idealnya pemerintah harus menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan akses jalan. Namun dalam kasus tersebut warga juga dituntut secara sukarela memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama.
“Ini luar biasa sekali ya, warga disini di Susukan ini dan daerah lainnya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk dijadikan akses jalan, dan ini namanya perbuatan baik,” sambung dia.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat yang lebih besar.
“Sekarang ini jalan sudah dibangun, akses jauh lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, maka hal ini akan membuat masyarakat jauh lebih nyaman. Dan itulah, tujuan dari adanya Konsolidasi Tanah ini,” imbuhnya lagi.
Sebagai informasi, sebanyak 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan ke masyarakat di Jateng ini berasal dari enam kabupaten/kota.
Diantaranya Kabupaten Semarang dengan 250 sertifikat, Kota Salatiga 200 sertifikat, Kabupaten Pemalang 58 sertifikat, Kabupaten Kendal 100 sertifikat, Kota Pekalongan 237 sertifikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertifikat.
Salah satu penerima sertifikat di Kabupaten Semarang, Marlisa Ermiati (37) menilai program ini sangat membantu dalam aspek ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
“Program ini bagus sekali karena kami sangat terbantu tentunya dalam hal perekonomian. Jadi kami merasa tidak ada kesenjangan sosial antara kita semua sesama masyarakat,” ujar Marlisa.
Marlisa mengaku sertifikat dalam bentuk elektronik ini memberikan kemudahan bagi warga dalam pengurusan administrasi, termasuk jika ingin mengajukan pinjaman usaha.
“Kalau kita mengurus sendiri mungkin butuh waktu bertahun-tahun, tapi berkat program ini kami sangat terbantu sekali,” katanya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Suyanto (45), warga Kabupaten Semarang. Menurutnya sertifikasi ini membawa manfaat besar, terutama dalam akses jalan di lingkungannya.
“Kemarin tetangga di belakang rumah tidak punya akses jalan untuk mobil, Alhamdulillah sekarang mobil bisa masuk,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari program ini, dimana harga tanah di daerahnya mengalami kenaikan pesat setelah akses jalan terbuka. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)
Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan
KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...