GROBOGAN, Beritajateng.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Banyuwono I, Purwodadi, ditertibkan oleh tim gabungan pada Senin, 7 Juli 2025.
Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, dan aparat kelurahan setempat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Grobogan Christina Setyaningsih mengatakan bahwa Jalan Banyuwono I merupakan zona merah bagi PKL untuk berdagang. Kegiatan mereka dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas serta kenyamanan warga sekitar.
Penegakan ini, kata dia, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas memberikan sosialisasi secara langsung terkait aturan zonasi dan konsekuensi hukum jika Perda tersebut tidak dipatuhi.
“Kami memahami bahwa pedagang mencari nafkah. Namun, kami juga harus menegakkan aturan demi terciptanya keteraturan kota dan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi semua,” jelasnya, dalam keterangan tertulis.
Selain penertiban, ia menyebutkan Disperindag menawarkan program relokasi ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, seperti Pusat Kuliner di Purwodadi. Selain itu, terdapat pula kawasan yang termasuk dalam zona kuning dan hijau yang memungkinkan PKL tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan tertib.
“Pedagang yang terdampak juga akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan agar mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas usahanya” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan pelanggaran zona PKL sebagai bagian dari komitmen membangun Kota Purwodadi yang tertib, bersih, dan nyaman.
Sementara itu, salah satu warga sekitar Jalan Banyuwono I Sulastri (45) mengaku senang dengan upaya pemerintah dalam menertibkan PKL.
“Sudah lama kami merasa terganggu dengan kepadatan di jalan ini akibat PKL. Mudah-mudahan penataan ini berjalan lancar dan para pedagang bisa direlokasi ke tempat yang lebih layak,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil