SEMARANG, Beritajateng.id – Polisi mengamankan Uun Sampermadi (31), warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara. Tersangka ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng saat mengambil narkoba di Indomaret SPBU Jalan Imam Bonjol.
“Pada pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang dikemas bungkus plastik klip. Barang tersebut, di pada bungkus rokok,” terang Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media, Jumat (21/1).

Penangkapan yang berlangsung Rabu (19/01) pukul 14.00 WIB ini, berawal ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi narkotika pada wilayah Imam Bonjol. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Tim mendapati orang dengan gerak gerik mencurigakan dan diduga sebagai penyalah guna narkotika pada lokasi kejadian. Sehingga, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Usai melakukan interogasi sementara, tim melakukan pengembangan temuan tersebut. Untuk sementara, pelaku mengaku sebagai kurir pengambil barang dari orang yang memerintahkannya yang berinisial SR dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan paket sabu yang masing-masing memiliki berat 50 gram. Paket tersebut, diletakkan pada suatu lokasi yakni Jalan Bandarharjo Selatan yang ada pada wilayah,” ungkapnya.
Pelaku tersebut, telah diamankan ke Markas Dirresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga menjelaskan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pengambilan narkotika yang sama.
“Pelaku mengaku sudah 3 kali melaksanakan aksi yang sama atas perintah SR. Kali pertama pelaku melakukannya pada satu bulan lalu, dengan jumlah narkotika seberat kurang lebih 1 ons. Dua minggu yang lalu, pelaku juga mengambil barang yang sama sebanyak 2 ons, sedangkan yang ketiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga. Lainnya sudah terjual,” urainya.
Pada pengungkapan kasus ini, Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 120 gram yang rencananya akan diedarkan pada wilayah Semarang. Petugas juga mengamankan Kartu ATM BCA, satu unit gawai milik pelaku yang diduga sebagai sarana transaksi.
Pelaku mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari SR dalam tiga kali pengambilan. Pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pendalaman kasus ini.
“Jaringan ini terputus, karena pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)