GROBOGAN, Beritajateng.id – Bupati Grobogan Setyo Hadi melalui Wakil Bupati (Wabup) Groboan Sugeng Prasetyo mengusulkan pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah pada 2029 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna bersama para dewan, Rabu, 26 Maret 2025 di Gedung DPRD Grobogan. Sugeng menjelaskan, dana cadangan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Selain itu, ia merujuk pada Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pendanaan pemilihan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.
Dalam penjelasannya, Sugeng menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menjamin kepastian anggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan (Pilbup) tahun 2029.
Selain itu, ia berharap dana cadangan itu dapat meringankan beban APBD dengan membagi anggaran secara merata selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2029.
“Dengan adanya dana cadangan ini, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan anggaran pemilihan tidak membebani APBD secara maksimal di tahun 2029, serta memastikan prioritas pembangunan tetap berjalan sesuai rencana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ini harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Grobogan sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan bersama demi keberlangsungan demokrasi serta kesinambungan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)