BLORA, Beritajateng.id – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tertinggi yakni sebanyak Rp 10,5 miliar. Jatah miliaran rupiah itu diketahui harus digunakan untuk membayar tagihan Jaminan Kesehatan Nasional yakni BPJS Kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemkab Blora.
Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat menerangkan bahwa alokasi DBHCHT tersebut untuk menjamin kesehatan masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Blora.
“DBHCHT itu untuk bantuan iuran BPJS masyarakat Kabupaten Blora,” singkat Edi.
Ia mengungkap, total jatah anggaran DBHCHT itu belum dapat mengakomodir total tagihan BPJS Kesehatan masyarakat kabupaten Blora.
“Total bantuan iuran BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Blora ada Rp 30 miliar. Sementara Rp 10 miliar-nya dari DBHCHT,” tutur Edi.
Sebelumnya, Dinkesda Blora mendapatkan Rp 10,5 miliar dari total Rp 22,2 miliar jatah DBHCHT Kabupaten Blora. Jatah itu merupakan tertinggi dari tujuh instansi atau OPD yang mendapatkan dana tersebut.
Dikutip dari portal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program JKN.
Lalu, dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan pada sisi supply side yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)