Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 Situs Judol Ini Terbukti Biayai Gangster di Semarang, Polrestabes Ungkap Nominal

Utia Afidah by Utia Afidah
23 Oktober 2024
in Hot News, Berita
3 Situs Judol Ini Terbukti Biayai Gangster di Semarang, Polrestabes Ungkap Nominal

Para Tersangka kasus pembiayaan para gangster di Kota Semarang. (Rizky Syahrul Al-Fath/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkap hasil penyelidikan mengenai keterlibatan beberapa situs judi online (judol) dalam mendanai aktivitas gangster di Kota Semarang. Hal tersebut diketahui usai serangkaian tindakan terhadap gangster-gangster yang beroperasi di kota tersebut.

Tiga situs judi online yang teridentifikasi adalah Ganas 69, Jeju LOL, dan Siksak. Ketiga situs tersebut terbukti bekerja sama dengan tersangka Muhammad Iqbal Saputra (22), warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.

“Melalui Iqbal, dana dari situs-situs judi online tersebut dialirkan kepada beberapa gangster di Semarang, seperti Gangster All Star, Young Street, Teamdadakan, dan Teammasok, yang sudah kami identifikasi,” ujar Kombes Pol Irwan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam penyelidikan, aliran dana tersebut diteruskan oleh Iqbal kepada dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Alvin (19), warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kota Semarang dan Sandi Agusta (23), warga Genuk Semarang. Ketiga tersangka terlibat dalam pembiayaan terhadap beberapa gangster di Semarang selama satu tahun.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

“Data yang kami temukan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pengobatan korban tawuran, kegiatan meeting dan rekreasi, sewa villa, pembelian atribut kelompok, serta pembelian minuman keras,” tambahnya.

Diketahui, modus operandi yang digunakan adalah aliran dana dari situs judi online disalurkan kepada Alvin dan Sandi melalui Iqbal untuk kepentingan para gangster. Para tersangka menerima dana sekitar 5-8 juta rupiah per bulan. Sebagai imbalan, mereka diwajibkan mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun media sosial yang dimiliki para gangster.

Kombes Pol Irwan mengungkap telah menyita barang bukti berupa beberapa handphone, ATM, buku tabungan BCA atas nama Muhammad Iqbal, serta uang tunai sebesar Rp 48 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam hal ini, Kombes Pol Irwan menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Semarang, seperti judi offline di Babyface, maraknya aktivitas gangster, pengarahan anak-anak STM untuk demonstrasi, serta kasus narkoba. Menurutnya kejadian-kejadian tersebut terlihat terstruktur dan dimaksudkan untuk menciptakan ketidakstabilan di Semarang menjelang Pilkada.

“Peristiwa-peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa ini dilakukan secara terorganisir oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan mengganggu kondisi keamanan menjelang Pilkada. Kami akan memutus mata rantai ini dan meminta semua pihak yang terlibat untuk menghentikan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum dan mengganggu kondusifitas Kota Semarang,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita SemarangBerita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniGangster
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Gubernur Jateng Minta Dubes Singapura Bantu Pembukaan Rute Penerbangan

Gubernur Jateng Minta Dubes Singapura Bantu Pembukaan Rute Penerbangan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Dubes Singapura Kwok Fook Seng membantu mempercepat pembukaan rute penerbangan Singapura-Semarang....

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pempov Jateng) mendapatkan hibah satu unit mobil ambulans dan satu unit mobil Program...

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Sebanyak 38 dari 136 program yang dijanjikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada masa kampanye telah terlaksana....

Beasiswa Santri Jateng ke Luar Negeri Tak Bisa Dijalankan Tahun Ini

Beasiswa Santri Jateng ke Luar Negeri Tak Bisa Dijalankan Tahun Ini

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan realisasi program beasiswa kuliah santri ke luar negeri akan dilakukan...

Next Post
Kenali Awan Cumulonimbus, Penyebab Hujan Es Hingga Badai Petir yang Berpotensi Terjadi di Jateng

Kenali Awan Cumulonimbus, Penyebab Hujan Es Hingga Badai Petir yang Berpotensi Terjadi di Jateng

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

26 Ribu Pekerja Rentan di Kudus Bakal Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

26 Ribu Pekerja Rentan di Kudus Bakal Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

19 Januari 2025
Masuk Masa Kampanye, Ketua Sementara DPRD Pati: Ajang Gali Visi Misi

Masuk Masa Kampanye, Ketua Sementara DPRD Pati: Ajang Gali Visi Misi

2 Oktober 2024
Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Akhirnya Meninggal 

5 September 2024
Tegakkan Perda, Satpolkar Kendal Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

Tegakkan Perda, Satpolkar Kendal Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

29 Oktober 2024
Makan Bergizi Gratis di Rembang Ditargetkan Sasar 120 Ribu Warga

Makan Bergizi Gratis di Rembang Ditargetkan Sasar 120 Ribu Warga

15 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id