SEMARANG, Beritajateng.id – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkap hasil penyelidikan mengenai keterlibatan beberapa situs judi online (judol) dalam mendanai aktivitas gangster di Kota Semarang. Hal tersebut diketahui usai serangkaian tindakan terhadap gangster-gangster yang beroperasi di kota tersebut.
Tiga situs judi online yang teridentifikasi adalah Ganas 69, Jeju LOL, dan Siksak. Ketiga situs tersebut terbukti bekerja sama dengan tersangka Muhammad Iqbal Saputra (22), warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.
“Melalui Iqbal, dana dari situs-situs judi online tersebut dialirkan kepada beberapa gangster di Semarang, seperti Gangster All Star, Young Street, Teamdadakan, dan Teammasok, yang sudah kami identifikasi,” ujar Kombes Pol Irwan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam penyelidikan, aliran dana tersebut diteruskan oleh Iqbal kepada dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Alvin (19), warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kota Semarang dan Sandi Agusta (23), warga Genuk Semarang. Ketiga tersangka terlibat dalam pembiayaan terhadap beberapa gangster di Semarang selama satu tahun.
“Data yang kami temukan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pengobatan korban tawuran, kegiatan meeting dan rekreasi, sewa villa, pembelian atribut kelompok, serta pembelian minuman keras,” tambahnya.
Diketahui, modus operandi yang digunakan adalah aliran dana dari situs judi online disalurkan kepada Alvin dan Sandi melalui Iqbal untuk kepentingan para gangster. Para tersangka menerima dana sekitar 5-8 juta rupiah per bulan. Sebagai imbalan, mereka diwajibkan mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun media sosial yang dimiliki para gangster.
Kombes Pol Irwan mengungkap telah menyita barang bukti berupa beberapa handphone, ATM, buku tabungan BCA atas nama Muhammad Iqbal, serta uang tunai sebesar Rp 48 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam hal ini, Kombes Pol Irwan menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Semarang, seperti judi offline di Babyface, maraknya aktivitas gangster, pengarahan anak-anak STM untuk demonstrasi, serta kasus narkoba. Menurutnya kejadian-kejadian tersebut terlihat terstruktur dan dimaksudkan untuk menciptakan ketidakstabilan di Semarang menjelang Pilkada.
“Peristiwa-peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa ini dilakukan secara terorganisir oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan mengganggu kondisi keamanan menjelang Pilkada. Kami akan memutus mata rantai ini dan meminta semua pihak yang terlibat untuk menghentikan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum dan mengganggu kondusifitas Kota Semarang,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)