Sabtu, September 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Utia Afidah by Utia Afidah
20 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Baliho salah satu calon di depan Alun-alun Kabupaten Kendal yang difasilitasi oleh KPU Jateng, Minggu (20/10). (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengungkapkan bahwa Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ya, ini bisa saja masuk pelanggaran. Jadi, tergantung Pemda-nya. Kalau Pemda (pemerintah daerah) tidak mengijinkan, berarti bisa jadi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Hevy mengungkap bahwa KPU Jateng dianggap melanggar apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) bernomor 200.1.5/344/BAKESBANGPOL tentang Rekomendasi Lokasi Pemasangan APK. SE tersebut menjelaskan bahwa sepanjang Jalan Protokol dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal merupakan daerah terlarang pemasangan APK.

“Jadi kalau mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh Sekda Kendal yang kemudian diadopsi oleh KPU Kendal, disana tidak disebutkan bahwa larangan tersebut hanya untuk paslon bupati dan wakil bupati,” imbuh Hevy.

Konten Terkait

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
Pemkot Pekalongan Ajukan 2.372 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Pekalongan Ajukan 2.372 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

12 September 2025

Menurut Hevy masalah tersebut merupakan persoalan mudah. Sebab, wewenang boleh dan tidaknya pemasangan APK pada ranah Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan sudah jelas.

“Sebenarnya itu simple. Jadi, itu area yang dilarang, lalu dipasang APK oleh KPU Provinsi, kemudian mereka melayangkan surat ke Bupati meminta izin untuk pemasangan. Nah, kan tinggal Pemda membolehkan atau tidak lewat surat jawaban, karena yang membuat area terlarang itukan dari Pemda, maka yang bisa mencabut ya Pemda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hevy menyatakan bahwa untuk tindak lanjut persoalan tersebut ia tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

“Kalau dari kami masih menunggu arahan dari Provinsi, nanti dari Bawaslu Provinsi akan memberikan rekomendasi ke KPU Provinsi,” ujarnya.

Hevy menegaskan kepada Pemkab Kendal agar segera memberikan keputusan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penindakan pelanggaran.

“Harapanya untuk penindakan juga harus tegas dan tidak berat sebelah ya, seperti baliho didepan DPMPTSP itu jelas ada di depan kantor dinas pemerintahan, apalagi yang didekat alun-alun itu kan juga jelas didepan Kantor Bupati,” tandas Hevy,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu KendalBerita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniKPU JatengPilkada Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Bentuk Satgas MBLB, Awasi Tata Kelola Lingkungan

Pemkab Kendal Bentuk Satgas MBLB, Awasi Tata Kelola Lingkungan

by Utia Afidah
11 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah membentuk Satuan Tugas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB). Satuan...

Bupati Kendal Serahkan BLT DBHCHT ke Petani Tembakau dan Cengkeh

Bupati Kendal Serahkan BLT DBHCHT ke Petani Tembakau dan Cengkeh

by Utia Afidah
11 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten...

Dorong Keterbukaan Informasi, Aplikasi Siap Kendal Diluncurkan

Dorong Keterbukaan Informasi, Aplikasi Siap Kendal Diluncurkan

by Utia Afidah
10 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (Siap) Kendal dan E-Magazine yang digagas oleh...

Bupati Tika Segera Tindaklanjuti Tuntutan BEM Kendal Soal Isu Lokal

Bupati Tika Segera Tindaklanjuti Tuntutan BEM Kendal Soal Isu Lokal

by Utia Afidah
9 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menuturkan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kendal yang disampaikan...

Next Post
Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Sopir yang Tak Punya SIM Diduga Diperintah Orang Lain

BERITA UTAMA

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah
Kudus

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

by Utia Afidah
12 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seorang mahasiswa UIN Kudus dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga,...

Read moreDetails
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025
Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

9 September 2025
11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

5 September 2025

Post Terpopuler

  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Autopsi Penemuan Mayat ASN di Pantai Rembang, Ini Penyebab Kematiannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 1 Bulu Raih Juara Pertama Lomba IPS Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Lingkar TV Akan Laporkan Oknum DPRD Rembang Usai Dituduh Provokator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pengunjung Lawang Sewu Harus Pakai Masker, Berikut Penyebabnya

Pengunjung Lawang Sewu Harus Pakai Masker, Berikut Penyebabnya

6 Juni 2022
Ratusan Anggota Satlinmas Salatiga Terima Insentif dari Pemkot, Pj Wali Kota: Tanda Tresna

Ratusan Anggota Satlinmas Salatiga Terima Insentif dari Pemkot, Pj Wali Kota: Tanda Tresna

20 November 2024
Produktivitas  Turun, DPRD Pati Minta Pemda Perhatikan Bahan Pertanian

Produktivitas Turun, DPRD Pati Minta Pemda Perhatikan Bahan Pertanian

15 Agustus 2024
SPPG Resmi Beroperasi, Bupati Jepara Harap MBG Jangkau Lebih Banyak Siswa

SPPG Resmi Beroperasi, Bupati Jepara Harap MBG Jangkau Lebih Banyak Siswa

18 Februari 2025
Punya Status Hukum Jelas, Lahan Eks Pasar Induk Blora Siap Digunakan Investor

Punya Status Hukum Jelas, Lahan Eks Pasar Induk Blora Siap Digunakan Investor

7 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id