Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Utia Afidah by Utia Afidah
20 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bawaslu Kendal Sebut KPU Jateng Dapat Melanggar Ketentuan Pemkab Terkait Pemasangan APK

Baliho salah satu calon di depan Alun-alun Kabupaten Kendal yang difasilitasi oleh KPU Jateng, Minggu (20/10). (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengungkapkan bahwa Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ya, ini bisa saja masuk pelanggaran. Jadi, tergantung Pemda-nya. Kalau Pemda (pemerintah daerah) tidak mengijinkan, berarti bisa jadi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Hevy mengungkap bahwa KPU Jateng dianggap melanggar apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) bernomor 200.1.5/344/BAKESBANGPOL tentang Rekomendasi Lokasi Pemasangan APK. SE tersebut menjelaskan bahwa sepanjang Jalan Protokol dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal merupakan daerah terlarang pemasangan APK.

“Jadi kalau mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh Sekda Kendal yang kemudian diadopsi oleh KPU Kendal, disana tidak disebutkan bahwa larangan tersebut hanya untuk paslon bupati dan wakil bupati,” imbuh Hevy.

Menurut Hevy masalah tersebut merupakan persoalan mudah. Sebab, wewenang boleh dan tidaknya pemasangan APK pada ranah Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan sudah jelas.

“Sebenarnya itu simple. Jadi, itu area yang dilarang, lalu dipasang APK oleh KPU Provinsi, kemudian mereka melayangkan surat ke Bupati meminta izin untuk pemasangan. Nah, kan tinggal Pemda membolehkan atau tidak lewat surat jawaban, karena yang membuat area terlarang itukan dari Pemda, maka yang bisa mencabut ya Pemda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hevy menyatakan bahwa untuk tindak lanjut persoalan tersebut ia tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

“Kalau dari kami masih menunggu arahan dari Provinsi, nanti dari Bawaslu Provinsi akan memberikan rekomendasi ke KPU Provinsi,” ujarnya.

Hevy menegaskan kepada Pemkab Kendal agar segera memberikan keputusan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penindakan pelanggaran.

“Harapanya untuk penindakan juga harus tegas dan tidak berat sebelah ya, seperti baliho didepan DPMPTSP itu jelas ada di depan kantor dinas pemerintahan, apalagi yang didekat alun-alun itu kan juga jelas didepan Kantor Bupati,” tandas Hevy,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu KendalBerita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniKPU JatengPilkada Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengajak para santri di wilayah Kabupaten Kendal untuk terus berjuang mewujudkan masa depan...

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bantuan sumur bor untuk warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, selesai dibangun. Sumur itu pun diresmikan...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

KPU Kendal Dilema Antara Keputusan KPU Jateng atau Pemda Terkait Reklame di Jalan Protokol

15 Oktober 2024
DPRD Pati Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrim Melalui Dana CSR

DPRD Pati Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrim Melalui Dana CSR

13 Oktober 2024
2 Pelaku Pencurian Toko di Pasar Brayung Terekam CCTV, Pemilik Rugi Rp4 Juta

2 Pelaku Pencurian Toko di Pasar Brayung Terekam CCTV, Pemilik Rugi Rp4 Juta

2 September 2025
UPACARA: Penasehat Yayasan Maqam Ki Ageng Penjawi, Agus Sunarko, S.STP., M.SI. (depan kanan) didampingi istri tercinta, Irma Indrasari (baris kedua kanan) saat mengikuti apel Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Jilid II saat upacara di Pendopo Kabupaten Pati. (Nailin RA/Beritajateng.id)

Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Jilid II Tumbuhkan Gairah Masyarakat Belajar Sejarah Pati

15 Juli 2024
Danu Ikhsan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan di Pati Selama Ramadhan

Danu Ikhsan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan di Pati Selama Ramadhan

21 Februari 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id