Kebijakan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah, Bakal Diterapkan Saat Mudik Lebaran

Ilustrasi Mudik Lebaran 2022. (Istimewa)

Ilustrasi Mudik Lebaran 2022. (Istimewa)

JAKARTA, Beritajateng.id – Surat keputusan yang disusun oleh pemerintah bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran 2022 mengatur antisipasi kepadatan di perjalanan darat.

Kebijakan itu intinya akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas, berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way).

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun non tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan melebihi kapasitas normalnya selama periode lebaran tahun ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga

Mudik Lewat Tol, Kamu Harus Lakukan ini Agar Tidak Kena Tilang

SKB yang diterbitkan pada 13 April 2022 tersebut menyebutkan, penerapan ganjil genap pada angkutan jalan berlaku bagi kendaraan umum, pribadi dan angkutan barang.

Pemerintah berharap, perjalanan mudik lebaran dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kegembiraan, setelah dua tahun ini masyarakat tidak melakukan mudik akibat pandemi Covid-19. Selain itu, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai masa mudik. Mudik aman, masyarakat pun sehat. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Berikut Penerapan Nomor Pelat Kendaraan Ganjil-Genap dan Sistem Satu Arah:

  1. Masa Arus Mudik
    Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung.

    Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

    Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

    Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
  2. Masa Arus Balik
    Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek)

    Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

    Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 Gerbang Tol Halim)

Baca Juga

Jalur Alternatif Pilihan Pemudik Jatibarang Brebes Rusak Parah

Penerapan Ganjil-Genap pada Angkutan Barang Tidak Berlaku bagi:

notes:

Exit mobile version