PATI, Beritajateng.id – Menyikapi pembongkaran Lorong Indah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 yang menerangkan bahwa status lahan yang ditempati bangunan LI merupakan lahan pangan berkelanjutan.
Sehingga, pemerintah bakal melakukan pembongkaran pada bangunan yang berlokasi di tempat tersebut.
Saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Jumat (28/01). Ali Badrudin menjelaskan, bahwa status lahan LI menurut Perda RT RW No. 05 tahun 2011, lahan tersebut adalah lahan hijau. Selanjutnya dilakukan revisi dengan Perda No. 02 tahun 2021 yang menyatakan, LI adalah lahan pangan berkelanjutan.
“Proses perubahan status lahan LI pada Perda sudah melewati berbagai tahapan,” imbuhnya.
Selain itu, dalam pembuatan perda ini lanjutnya, juga melibatkan berbagai pihak seperti dimulai dari tahap public hearing, tahap kajian, tahap persetujuan Dewan pada Paripurna, revisi dari Gubernur hingga pada tahap pembahasan pada tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Proses yang telah dilalui juga panjang, serta memerlukan waktu satu tahun hingga menjadi Perda” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, ketika tahapan public hearing. Banyak pihak telah diundang, seperti tokoh agama dan masyarakat agar ikut dalam memberikan pandangan terkait perancangan Perda untuk menetapkan status lahan LI.
“Terkait bangunan yang ada di LI, pemilik bangunan tersebut diharapkan taat pada Perda. Ketika tidak sepakat atau tidak terima dengan regulasi tersebut serta rencana pembongkaran bangunan LI, silahkan mengambil jalur hukum,” tegasnya. (Beritajateng.id)