Pendaftar PPPK Dikhawatirkan Membludak, Muntamah Minta Disdikbud Pati Awasi Jumlah Guru Wiyata Bakti

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melakukan pengawasan terhadap jumlah guru wiyata bakti yang mengajar di sekolah.

Menurut Muntamah, hal ini perlu ditekankan supaya jumlah guru wiyata bakti tidak membludak. Pasalnya, jika hal ini terus bertambah dirinya khawatir akan terjadi persaingan sesama guru saat seleksi penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami (DPRD) pesan kepada Disdik memang saat ini kami menyadari guru yang ada di SD (Sekolah Dasar) maupun SMP (Sekolah Menengah Pertama), memang lebih banyak guru honorer,” ungkap dia, baru-baru ini.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga sering menjumpai jumlah guru wiyata yang lebih banyak ketimbang guru negeri dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sehingga perlu adanya pengawasan dari Disdikbud yang notabene adalah mitra kerja dari Komisi D DPRD Pati.

Baca Juga

Dewan Muntamah Harap Pemerintah Berikan Afirmasi pada Guru Wiyata Bakti yang Mengabdi Lama

Pengawasan oleh Disdikbud ini ditekankan oleh Muntamah untuk lebih mengingatkan kepada kepala sekolah (kepsek). Karena kepsek inilah yang memiliki wewenang atau pembuat kebijakan di sekolah.

“Kevalidan datanya (jumlah guru wiyata bakti) kami belum pasti. Tapi saat kami sidak kadang-kadang dalam dalam satu SD guru negerinya cuma 2. Berarti yang lain ‘kan honorer. Dari situ memang kami menyadari kebutuhan guru honorer banyak,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan atau larangan penerimaan guru wiyata bakti oleh Disdikbud, Muntamah berharap di suatu sekolah hanya terdapat guru-guru yang memang dibutuhkan sekolah. Bukannya guru yang diterima karena masih ada hubungan kerabat kepala sekolah atau pihak lainnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)

Exit mobile version