Rutan Kelas IIB Rembang Gandeng OBH Penuhi Hak Warga Binaan

Suasana kegiatan penyuluhan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Rembang saat memberikan penyuluhan kepada Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). (Dok. Rutan Kelas IIB Rembang for Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu melakukan berbagai macam terobosan baru.

Khususnya dalam memenuhi hak WBP, Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil kemenkumham Jawa Tengah bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi WBP di Aula Rutan Rembang, Senin (30/1) pagi.

(Dok. Rutan Kelas IIB Rembang for Beritajateng.id)

Kegiatan diikuti oleh seluruh WBP dan dilaksanakan dengan penuh pengawasan petugas pengamanan. Selain kegiatan penyuluhan, melalui kegiatan tersebut Warga Binaan juga dapat berkonsultasi mengenai perkara yang dialaminya.

Tujuan utama dari kegiatan tersebut untuk mempermudah WBP dalam memperoleh kepastian hukum maupun bantuan hukum saat mengikuti masa persidangan.

Baca Juga

Perayaan Natal Virtual, Wujud Rutan Rembang Penuhi Hak Warga Binaan
(Dok. Rutan Kelas IIB Rembang for Beritajateng.id)

Sebagaimana yang telah diatur pada UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada BAB II mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak,  dan Warga Binaan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sri Nurwiyani mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama pihak  Rutan Rembang dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rembang.

“Nantinya kami (Rutan Rembang) akan membuat sebuah pos untuk memudahkan WBP khususnya tahanan yang masih menjalani persidangan dalam berkonsultasi dengan anggota Peradi yang sedang piket di Rutan Rembang setiap harinya,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version