SEMARANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Sudrajad, melalui Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menyampaikan, tujuh kepala daerah dan wakilnya di Jawa Tengah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2021 ini.
“Namun terkait akhir masa jabatan dan proses pengisian kepala daerah yang habis masa jabatannya, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah. KPU tidak punya kewenangan sama sekali,” kata Paulus, Selasa (12/4).
Terkait hal ini lanjut dia, KPU Jateng telah melakukan persiapan sejak awal tahun ini. Seperti mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Sebelum ditetapkan, kami sudah melakukan beberapa persiapan sejak awal tahun ini, karena sudah tau ada Pemilu di 2024. Di antaranya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan menyiapkan inventarisasi kelengkapan sumber daya manusia (SDM) kita di 35 kabupaten atau kota,” jelas dia.
KPU Jateng saat ini mengatur ritme kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karena, KPPS harus menyelesaikan penghitungan dan penyalinan berita acara di hari dan tanggal yang sama.
“Disisi lain, kita cukup diuntungkan bahwa Undang-undang Pemilu tidak berubah. Setidaknya sudah ada gambaran mengenai dapil (daerah pemilihan) untuk tingkat Provinsi,” imbuhnya.
Dengan mengatur ritme kerja KPPS, diharapkan bisa mempersingkat waktu pencatatan dan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami akan terus mengoptimalkan. Teknologi berupa aplikasi seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dari TPS,” tutup Paulus. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)