JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk mengalokasikan sebagian penghasilan dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah konkrit untuk meringankan beban sesama yang memerlukan pertolongan.
“Lewat Gerakan Zakat di kalangan ASN yang beragama Islam ini kami berharap ASN dapat ikut berperan aktif untuk aksi atau gerakan tolong menolong kepada sesama warga masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ary menjelaskan, TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi agar kinerja ASN semakin maksimal.
“Jadi TPP diberikan oleh Pemkab kepada jajaran ASN sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, prestasi, dan kinerja pegawai. Tambahan penghasilan di luar gaji ini sangat tergantung pada kekuatan keuangan daerah,” jelasnya.
Hasil pengumpulan zakat dari ASN ini, lanjut Ary, nantinya akan diberikan kepada warga yang memerlukan, bahkan kepada ASN yang memerlukan uluran tangan.
Ary berharap melalui gerakan zakat tersebut, ASN dapat menjadi pelopor untuk gerakan peduli sosial.
“ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Nah apa salahnya sebagai bentuk rasa syukur, ASN muslim mengalokasikan 2.5 persen TPP-nya untuk zakat atau sedekah. Karena tidak semua ASN berkecukupan, ada juga kelompok ASN yang perlu kita bantu,” imbuh Ary.
Dengan sikap kepedulian dan saling membantu ini, ia berharap kesenjangan sosial bisa dipersempit.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil