JEPARA, Beritajateng.id – Akibat adanya sengketa lahan, SDN 10 Karanggondang di Kecamatan Mlonggo, Jepara, terancam ditutup paksa oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya SD tersebut.
Menanggapi masalah itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Kepala Disdikpora Ali Hidayat, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Camat Mlonggo Sulistiyo melakukan mediasi dengan ahli waris pemilik lahan.
Mediasi pada Selasa, 13 Mei 2025 di Balai Desa Karanggondang ini dihadiri Petinggi Karanggondang Ali Ronzi, Kepala Sekolah SDN 10 Karanggondang, Suyadi; perwakilan ahli waris, Mawarji; dan Satkordikcam Mlonggo.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menjaga kenyamanan para guru dan anak-anak dalam proses belajar mengajar. Sebelumnya, anak-anak diketahui kurang nyaman dalam menuntut ilmu karena lapangan di halaman sekolah yang biasanya untuk bermain dan berolahraga ditanami pohon pisang.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Ali Hidayat menyampaikan bahwa Pemkab Jepara akan mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Intinya Pak Bupati segera upayakan penyelesaian SDN 10 Karanggondang. Untuk pohon pisang nanti sore sudah dibersihkan, dan paginya bisa digunakan anak-anak berolahraga,” kata Ali.
Sementara Petinggi Karanggondang Ali Ronzi menjelaskan, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Sehingga ada titik temu, dan para guru yang mengajar serta anak-anak yang bersekolah tetap nyaman beraktivitas.
“Semua pihak sudah sepakat demi kenyaman kegiatan belajar belajar di SDN 10 Karanggondang,” terangnya.
Kepala SDN 10 Karanggondang, Suyadi mengatakan, sekolah tersebut dahulunya merupakan SD Inpres. Bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 2.800 meter persegi itu berada dalam satu kompleks dengan tanah milik ahli waris tersebut.
Sengketa yang berlarut-larut, kata dia, membuat pihak sekolah semakin resah. Sebab, nasib 98 siswa yang kini belajar di sana merasa tidak nyaman.
Untuk itu, Suyadi berharap pemerintah turun tangan supaya sekolah itu bisa diselamatkan.
“Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan, supaya SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan. Semoga bangunan ini tetap kokoh berdiri, demi anak-anak bersekolah dengan nyaman,” harapnya.
Disisi lain, perwakilan ahli waris, Marwaji mengungkap bahwa pihaknya hanya ingin penyelesaian dari Pemkab Jepara agar ahli waris mendapatkan haknya.
“Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, usai meditasi dilakukan, para pihak terkait melakukan peninjauan secara langsung di SDN 10 Karanggondang.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil