JEPARA, Beritajateng.id – Pengedar narkoba berinisial SG (33) asal Kecamatan Tahunan berhasil ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara saat sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng mengatakan, penangkapan SG dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.
”Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri. Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jepara, Selasa, 15 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan itu, lanjut AKP Sugeng, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Ia menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang terlarang itu.
”Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.
AKP Sugeng menjelaskan sampai saat ini penyidik masih terus mendalami aktivitas tersangka di dunia peredaran narkotika.
“Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya. Untuk calon pembelinya belum diketahui. Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar Dwi.
AKP Dwi Prayitna mengingatkan, bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor apabila ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil