Rencana Peternakan Babi Modern di Jepara Ditolak MUI Jateng

Jepara 1

Ilustrasi AI peternakan babi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan keharaman atas usaha peternakan dan budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern. 

Fatwa ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang mengajukan permohonan fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Fatwa itu tertuang dalam surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus yang digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang, pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Ketua Umum MUI Jateng, Ahmad Darodji menandatangani langsung surat keputusan tersebut. Selain itu, Sekretaris Umum MUI Jateng, Muhyiddin; M. Ketua Komisi Fatwa, Fadlolan Musyaffa’; dan Sekretaris Komisi Fatwa, Ahmad Izzuddin juga turut memberi tanda tangan.

Penolakan atas usaha peternakan babi itu diambil berdasarkan dari pendapat ulama, dalil Qur’an, hadist, kaidah fiqhiyah, hasil studi lapangan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jepara tentang permohonan izin usaha peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di wilayah Kabupaten Jepara.

Selain itu, fatwa-fatwa MUI sebelumnya juga menjadi dasar penolakan. Diantaranya fatwa tahun 1980 tentang makanan dan minuman yang bercampur dengan najis, dan fatwa tahun 1994 tentang keharaman memanfaatkan unsur-unsur babi.

Dalam surat keputusan itu juga dijelaskan bahwa mengingat masyarakat Kabupaten Jepara mayoritas muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi, serta telah ada penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi dari masyarakat maka keputusan tersebut disahkan.

Tak hanya itu, MUI Jateng juga memutuskan bahwa menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

MUI Jateng mendorong pemerintah untuk tidak memberikan izin usaha peternakan babi, serta mengimbau ormas dan umat Islam untuk menolak berdirinya usaha peternakan babi. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version