SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 14.733 pengendara di Jawa Tengah ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 dalam satu pekan ini, Sabtu, 19 Juli 2025.
Dari total tersebut, sebanyak 1.488 pengendara ditilang melalui sistem tilang elektronik. Sementara 13.245 pengendara diberi surat tilang langsung oleh kepolisian.
Selain itu, 12.580 pengendara lainnya diberikan surat teguran karena masuk dalam pelanggaran ringan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak ditindak, yaitu mencapai 13.604 perkara dengan usia pelanggar didominasi kelompok 16–35 tahun sebanyak 11.346 orang.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 perkara. Disusul dengan pelanggaran melawan arus (1.858 perkara), pengendara di bawah umur (994 perkara), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (953 perkara), melanggar lampu lalu lintas (786 perkara), serta tanpa atau nomor polisi tidak sesuai ketentuan (556 perkara),” jelasnya, Minggu, 20 Juli 2025.
Sementara pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran tertinggi yakni tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 571 perkara. Disusul melawan arus (239 perkara), melanggar lampu lalu lintas (201 perkara), pelanggaran plat nomor (53 perkara), dan menggunakan ponsel saat berkendara (23 perkara).
Artanto menambahkan, tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok usia produktif menjadi perhatian serius.
“Edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas harus terus digalakkan, tidak hanya oleh kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran harus dibangun dari pemahaman, bukan semata karena takut sanksi,” ujarnya.
Operasi Patuh Candi 2025 sendiri akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Artanto mengungkap, pendekatan akan dilakukan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
Operasi ini, kata dia, bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
“Ini bukan semata soal razia dan penindakan, tetapi momentum untuk mendorong masyarakat menyadari pentingnya keselamatan di jalan,” pungkas Artanto.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil