266 Penganut Penghayat di Kota Semarang Ubah Status Agama di KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 266 penganut penghayat atau kepercayaan terhadap leluhur di Kota Semarang resmi mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menjelaskan, perubahan ini terjadi sejak adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengakomodasi hak warga negara penganut kepercayaan.

“Sejak Permendagri itu ditetapkan, saudara-saudara kita yang punya keyakinan sebagai penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mulai melakukan perubahan biodata. Dengan begitu mereka termonitor sama seperti penganut agama lain,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan Dispendukcapil Kota Semarang, jumlah penghayat kepercayaan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun relatif kecil.

Tahun 2022 jumlahnya yakni 250 orang, 2023 mengalami peningkatan menjadi 257 orang hingga 2024 menjadi 266 orang dan pada semester pertama 2025 angka tersebut masih sama 266 orang. 

“Kecenderungannya tetap meningkat meskipun sedikit demi sedikit. Saat ini jumlahnya masih stuck (tetap, red) di 266, bisa jadi ada yang pindah keluar atau masuk kembali,” tambah Yudi.

Adapun syarat administrasi, Yudi menegaskan bahwa proses pengurusan perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama lain.

Pemohon harus melengkapi data pendukung yang dikeluarkan oleh organisasi atau tokoh penghayat yang diakui pemerintah.

“Syaratnya sama dengan yang lain. Kalau di Islam ada rekomendasi dari tokoh agama, di Kristen dari gereja, di Konghucu ada tokoh yang diakui pemerintah. Begitu juga dengan penghayat kepercayaan, ada lembaga atau tokoh yang berwenang memberikan surat keterangan,” ujarnya.

Yudi mengatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sejatinya telah diakui sejak UUD 1945, terutama terkait jaminan negara atas kebebasan setiap warga untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing.

“Walaupun jumlahnya tidak banyak, tapi hak-hak mereka tetap dijamin konstitusi. Sama seperti umat beragama lainnya, para penghayat juga bisa mencatatkan perkawinan, biodata, hingga status hukum di administrasi negara,” tambah Yudi.

Saat ini, kata dia, Indonesia mengakui enam agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selain itu, negara juga memberikan pengakuan administratif terhadap penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Yudi menambahkan, perubahan status di KTP ini menjadi salah satu langkah penting bagi warga penghayat dalam memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara dengan umat beragama lain.

“Dengan jumlah 266 jiwa, meski masih kecil dibandingkan total penduduk Kota Semarang yang mencapai 1,7 juta jiwa, kehadiran penghayat kepercayaan mencerminkan wajah keberagaman Indonesia yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version