Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

Template 1

Bupati Semarang Ngesti Nugraha didampingi Wakil Bupati Semarang Nur Arifah memberikan klafirikasi soal isu kenaikan PBB sampai 400 persen, Rabu (13/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Bupati Ngesti Nugraha membantah isu kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Semarang hingga 400 persen.

Ia menjelaskan, kenaikan pajak pada kasus warga bernama Tukimah terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Didampingi Wakil Bupati Semarang dan Kepala BKUD, Bupati Ngesti menjelaskan, warga yang keberatan dengan nilai PBB dapat mengajukan keringanan.

Ia memastikan Pemkab Semarang tidak menaikkan tarif secara umum, melainkan menyesuaikan NJOP di masing-masing wilayah, yang bisa berakibat pada kenaikan, penurunan, atau nilai yang tetap.Termasuk pada kasus tanah Tukimah yang seluas 1.226 meter persegi, jika dipecah, maka NJOP dan PBB-nya akan turun.

“Termasuk ada indeks pembangunannya juga akan turun,” imbuh dia.

Bupati Semarang menuturkan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 secara keseluruhan. Justru dari total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), ada 13.912 PBB yang turun.

“Ini artinya Pajak Bumi dan Bangunannya atau PBB tahun 2025 turun. Kemudian jumlah NOP yang tetap, ini ada 715.120 dan yang mengalami kenaikan ada 45.977 objek
pajak. Di mana yang menjadi dasar kenaikannya adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di masing-masing wilayah,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyesuaian NJOP ini, kata dia, didasarkan pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN. Namun meskipun ada kenaikan imbas NJOP, Pemkab Semarang akan memberikan keringanan hingga 50 persen bagi masyarakat yang keberatan.

Keringanan ini diprioritaskan untuk lansia, veteran, pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan pemilik lahan yang terkena musibah seperti hama.

Warga yang ingin mengajukan keringanan bisa mengirimkan surat permohonan/keberatan kepada Bupati atau Kepala BKUD Kabupaten Semarang.

“Dan surat keberatan itu akan kami kaji dan kami asesmen. Lalu kami berikan keringanan terkait masalah tersebut. Misalnya keringanan itu akan diberikan kepada
masyarakat lansia, veteran, pensiunan terutama yang sudah sepuh-sepuh (lansia, red) ini kami beri keringanan sampai dengan 50 persen,” imbuh Ngesti.

Jurnalis: Lingkar Network

Exit mobile version