SEMARANG, Beritajateng.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Saat ini draft perda tersebut telah dikirim ke DPRD Kota Semarang untuk dikaji.
Ia mengatakan, izin mendirikan bangunan pesantren harus diatur secara ketat agar kejadian pesantren ambruk di Sidoarjo tidak terulang di Kota Semarang. Seluruh warga juga diminta peduli terhadap kondisi bangunan kuno yang berpotensi rentan ambruk.
“Kita berharap pesantren yang ada di Kota Semarang dapat lebih terawat, terutama dalam hal pendidikan. Ada upaya kesetaraan sehingga para santri yang lulus dari pesantren ini dapat diakui setara dengan sekolah-sekolah formal,” katanya saat peringatan Hari Santri di Balaikota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain mendorong regulasi, Agustina berpesan agar para santri di Kota Semarang terus mengembangkan diri dan tidak hanya menjadi penonton dalam kemajuan bangsa.
“Pesan saya, santri harus bangkit dan maju bersama. Mereka harus berjuang sungguh-sungguh untuk menguasai bidang apa pun yang sedang mereka pelajari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Semarang Muhtasit menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap 303 bangunan ponpes. Termasuk kelayakan fisik bangunan, sarana prasarana, dan sanitasi.
“Kami menurunkan 80 penyuluh agama yang tersebar di 16 kecamatan untuk memastikan pesantren aman bagi santri,” katanya.
Hasil verifikasi ulang itu nantinya akan disampaikan Kemenag ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk didiskusikan lebih lanjut dalam menindaklanjuti data itu.
“Awal atau akhir tahun ini kami akan konsultasi dengan Wali Kota Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menentukan apakah bangunan pesantren perlu direnovasi atau dipertahankan. Semua masih menunggu kajian resmi,” ungkapnya.
Muhtasit menjelaskan berdasarkan Undang-undang pesantren memiliki tiga fungsi utama yakni pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah. Menurutnya saat ini baru sekitar 25% fungsi pendidikan yang berjalan. Sementara fungsi pemberdayaan dan dakwah harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi maupun kota.
“Saya selalu berharap santri-santri di pesantren yang saat ini sedang mencari ilmu terus mencari ilmu, terus mengamalkan dan berbakti untuk bangsa dan negara,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















