SEMARANG, Beritajateng.id – Realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mencapai 80 persen atau sekitar Rp603 miliar dari total target Rp703 miliar per Senin, 6 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menjelaskan, untuk memaksimalkan pendapatan dari PBB, pihaknya menggandeng Kejaksaaan Negeri Semarang untuk melakukan penagihan dan pendampingan kepada wajib pajak.
“Sampai hari ini, realisasi PBB sudah mencapai Rp603 miliar dari target Rp703 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp100 miliar yang terus kami optimalkan menjelang akhir tahun,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak yang telah berperan aktif dan melakukan pembayaran tepat waktu.
Adapun dengan menggandeng kejaksaan, kata dia, ternyata dapat memberikan kontribusi penarikan tunggakan sebesar 20 persen dari realisasi pendapatan.
“Kejaksaan kita gandeng sejak tahun 2019, dari kerja sama itu, kontribusi yang masuk mencapai sekitar Rp75 miliar atau 20 persen dari total realisasi,” jelasnya.
Selain menggandeng Kejaksaan, Bapenda melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengejar sisa target Rp100 miliar tersebut. Seperti melalui pelayanan jemput bola CFD di Simpang Lima pada setiap hari minggu, dan pembayaran melalui Qris.
“Wajib pajak yang membayar dengan Qris, kami berlakukan bebas denda. Selain itu, kami juga terus melakukan percepatan penagihan terhadap wajib pajak besar dengan mengirimkan surat peringatan dan surat percepatan pembayaran,” imbuhnya.
Pihaknya juga memberikan kemudahan wajib pajak dengan menggelar pelayanan Nagih Pajak Keliling Kota (Naliko) yang digelar di seluruh kecamatan.
“Wajib pajak yang menggunakan non tunai di program Naliko juga mendapat reward bebas denda. Ini bagian dari upaya kami mendukung digitalisasi pelayanan pajak daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono mengatakan, pola kerjasama antara Bapenda dan Kejaksaan dilakukan secara humanis, dengan mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
“Surat imbauan dari Kejaksaan menjadi bagian dari upaya kami mengingatkan wajib pajak yang menunggak. Dengan cara yang humanis, hasilnya justru lebih efektif. Banyak wajib pajak akhirnya sadar dan melunasi kewajibannya,” imbuhnya.
Bambang berharap, dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga agar target pendapatan daerah melalui PBB bisa tercapai secara optimal pada akhir tahun 2025.
“Kami optimistis target Rp703 miliar bisa tercapai. Karena pajak daerah, termasuk PBB, sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Semarang,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia