Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Situasi di Pati Kembali Kondusif

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menggelar rapat terbatas membahas situasi di Kabupaten Pati di Kantor Gubernur, Kamis (!4/8). (Dok. Pemprov Jateng/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan kondisi di Kabupaten Pati sudah kondusif usai terjadi demo besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.

Hal ini ia ungkap dalam rapat terbatas untuk membahas perkembangan situasi di Kabupaten Pati yang sempat ricuh dan menjadi perhatian nasional akibat kebijakan Bupati Pati. Rapat ini diikuti Forkopimda di Kantor Gubernur Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia mengungkap seluruh pelayanan publik di Kabupaten kembali berjalan normal seperti biasanya.

“Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Situasi wilayah Pati kondusif,” ujar Luthfi usai rapat.

Luthfi menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat telah ditampung melalui DPRD Kabupaten Pati, dan hasil pembahasan diperkirakan dapat diketahui dalam waktu 60 hari.

“Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di pemprov,” jelasnya.

Meski persoalan tersebut menjadi kewenangan DPRD kabupaten, ia menegaskan Pemprov Jateng telah mengambil langkah antisipasi yang diperlukan.

Sejumlah tim dari Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta Dinas Kesehatan telah diturunkan ke Pati untuk memantau kondisi, menjaga kelancaran pelayanan publik, memastikan roda perekonomian dan investasi tetap berjalan, serta melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat.

Ia juga mengungkap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan melalui laporan situasi terkini. Tim dari Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, telah berada di Pati untuk memantau langsung.

Luthfi menyebut peristiwa di Pati menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati dan wali kota agar lebih memperhatikan dinamika kebijakan di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan persoalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara peran pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi.

Berdasarkan catatan Pemprov, Sekda Pati mengirim surat verifikasi terkait kebijakan PBB pada 12 April 2025.

Rapat bersama dengan Pemda Pati dilakukan pada 22 April 2025, menghasilkan tiga syarat yang harus dipenuhi yakni menunjuk pihak ketiga untuk asistensi atau kajian, memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikan dengan kemampuan wilayah.

“Sampai sekarang kajiannya belum selesai. Tapi kebijakan kenaikan PBB sudah dicabut. Tinggal kita lakukan pembinaan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Luthfi.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version