Kebakaran Gedung Cagar Budaya di Kota Lama Semarang, Pemkot Imbau Pengelola Lebih Waspada

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso Poespojoedho saat meninjau gedung cagar budaya di Kota Lama Semarang usai mengalami kebakaran, Rabu, 27 Agustus 2025. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta pengelola lebih waspada dalam mengelola bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, usai adanya insiden kebakaran.

Insiden kebakaran yang melanda salah satu bangunan cagar budaya ini terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.45 WIB. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 05.00 oleh petugas damkar.

Diketahui, bangunan cagar budaya yang berdiri sejak 1908 itu saat ini digunakan sebagai lokasi kuliner. Akibat kebakaran, beberapa usaha terdampak seperti Resto Sego Bancakan, Pusat Oleh-oleh Distrik 22, dan Toko Es Krim Mixue di Jalan Letjen Suprapto. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso Poespojoedho menyayangkan terjadinya insiden kebakaran tersebut.

Ia mengatakan, Pemkot Semarang mengimbau para pemilik serta pengelola bangunan cagar budaya di Kota Lama agar lebih waspada dalam pengelolaan aset bersejarah.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bangunan tersebut merupakan salah satu potensi cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama. Dengan adanya insiden ini, kami mengimbau para pengelola gedung, terutama yang berstatus cagar budaya untuk lebih berhati-hati,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Wing menjelaskan, kebakaran diketahui berasal dari lantai dua bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha kuliner ‘Sego Bancakan’. Menurut keterangan karyawan, sumber api diduga berasal dari korsleting listrik.

“Bangunan cagar budaya umumnya masih menggunakan material kayu yang sangat rentan terhadap api. Oleh karena itu, kami harapkan pengelola lebih bijak dalam memanfaatkan instalasi listrik dan selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Minimal, setiap tempat harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR),” tegasnya.

Ia mengungkap, kerusakan terjadi pada bagian atap bangunan yang terbuat dari kayu kuno. Bangunan yang merupakan milik perusahaan swasta ini menurutnya aset berharga dalam pengembangan wisata budaya Kota Lama Semarang.

Karena bangunan tersebut adalah milik pribadi, kata dia, maka pemilik bertanggung jawab atas pemulihan bangunan. Namun, Pemerintah Kota Semarang siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses rehabilitasi bangunan.

“Meski yang terbakar hanya bagian atap, ini tetap kerugian besar. Kami akan bantu mendampingi pemilik untuk merencanakan revitalisasi bersama tim ahli cagar budaya dan dinas terkait. Bentuk bangunan harus dikembalikan seperti semula, tidak boleh ada perubahan bentuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wing juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya, terutama yang digunakan untuk aktivitas komersial seperti restoran atau kafe.

“Ini menjadi pertimbangan penting bagi kami. Kedepan, akan kami perjelas kembali apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan bangunan cagar budaya,” tuturnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version