Lapas Perempuan Semarang Bebaskan Tahanan Usai dapat Amnesti dari Presiden

Semarang1

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina (kanan) saat memberikan surat keputusan amnesti kepada SM, Sabtu (2/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang membebaskan salah satu tahanan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. 

Diketahui, amnesti merupakan pengampunan dari kepala negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. 

Tahanan yang mendapatkan hak amnesti dari Presiden Prabowo ini yakni salah satunya SM warga Kabupaten Blora. Ia dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 setelah menjalani hukum selama 1 tahun 4 bulan. 

Bagi SM, kebebasan ini menjadi awal baru dirinya untuk menjalani hidup dengan lebih baik. 

“Saya ingin memulai hidup dari nol, dekat dengan keluarga dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya singkat.

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diteken pada 1 Agustus 2025. Amnesti ini diberikan kepada penyalahgunaan narkotika yang terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina mengatakan, SM divonis dua tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Berkat perilaku baik, kepatuhan pada pembinaan, dan risiko pelanggaran yang rendah, ia memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

“Kami memastikan proses pembebasan berjalan sesuai aturan, dan yang terpenting, para WBP yang dibebaskan sudah melalui asesmen dan proses pembinaan selama berada di dalam lapas,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, pihak Lapas Perempuan Semarang hanya melengkapi berkas dan melakukan verifikasi administrasi. Keputusan amnesti sepenuhnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Syaratnya umum, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan berisiko rendah. Untuk kasus narkotika, yang dimaksud adalah pemakai, bukan pengedar,” tambahnya.

Tidak hanya SM, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang telah mengusulkan hampir 190 warga binaan agar mendapatkan amnesti menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Kebijakan amnesti ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengedepankan pendekatan rehabilitasi daripada pemidanaan bagi penyalahgunaan narkotika. Tujuannya, agar mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version