SEMARANG, Beritajateng.id – DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern. Hal ini dilakukan menyusul maraknya pertumbuhan toko modern di ibu kota Jawa Tengah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menegaskan pentingnya konsistensi Pemkot dalam menerapkan aturan pasar modern tersebut.
Pasalnya, perda ini dinilai dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dengan keberadaan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menyebabkan toko modern terus berkembang, sehingga berpotensi menekan eksistensi pasar tradisional dan usaha kecil seperti toko kelontong,” ujarnya, Minggu, 28 September 2025.
Joko mengimbau agar Pemkot Semarang, melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP, mengambil langkah-langkah yang terukur dalam penegakan Perda, terutama terkait aspek perizinan, jarak minimal, dan zonasi toko modern.
Dalam Perda tersebut, kata dia, diatur bahwa toko modern harus berdiri minimal 500 meter dari pasar rakyat.
Ia khawatir, hal ini dapat mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan UMKM lokal jika implementasi aturan itu lemah. Oleh karena itu, aspek perizinan, jarak, dan zonasi harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengaku siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan penuh agar implementasi Perda dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mengatur pertumbuhan toko modern sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Semarang,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia