SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengungkap pembangunan sekolah rakyat di Kota Semarang terkendala lahan hijau pertanian.
Rencananya, sekolah rakyat akan dibangun di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Namun, lahan untuk fasilitas pendidikan tersebut ternyata masuk dalam zona hijau yang dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Shoti’ah menjelaskan, dari total 6,5 hektar lahan yang disiapkan untuk sekolah rakyat, sekitar 1,9 hektar diantaranya merupakan lahan pertanian produktif yang menghasilkan padi.
“Kalau dilihat dari RTRW-nya, memang sebagian area yang akan digunakan untuk sekolah rakyat ini adalah lahan hijau. Luasnya sekitar 1,9 hektar,” ujar Shoti’ah kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk memastikan langkah selanjutnya. Apabila kajian telah selesai, pihaknya akan mengajukan permohonan alih fungsi lahan kepada Kementerian Pertanian.
“Ini sama-sama program pemerintah yang harus kita dukung. Maka nanti setelah kajian selesai, kami akan minta izin ke Pak Menteri untuk alih fungsi. Karena statusnya lahan pangan berkelanjutan, tidak bisa sembarangan dialihfungsikan,” jelasnya.
Meski mendukung program sekolah rakyat sebagai program strategis pendidikan, ia menegaskan konversi lahan hijau akan berdampak pada penurunan produksi pertanian.
Berdasarkan perhitungannya, Dispertan akan kehilangan lahan 1,9 hektar lahan yang bisa mengurangi potensi hasil panen hingga 26,79 ton padi per musim tanam.
“Namanya potensi produksi, pasti berkurang. Tapi kami tetap usahakan ada solusi. Pemerintah Kota juga sudah menyiapkan lahan pengganti agar produktivitas pertanian tetap terjaga,” imbuhnya.
Shoti’ah menegaskan, langkah ini bukan untuk mengorbankan pertanian, melainkan mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan pendidikan dan perlindungan lahan pangan.
“Sekolah rakyat dan pertanian, dua-duanya penting. Maka kami cari jalan tengah. Jangan sampai ada yang dikorbankan,” tuturnya.
Menurutnya Pemkot Semarang berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, lokasi lahan pengganti akan segera ditentukan agar pengalihan fungsi bisa berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu stabilitas produksi beras di kota.
“Rencananya lahan pengganti ada di Sumurejo, Gunungpati, tapi kami belum bisa pastikan karena masih dikaji,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil