SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari. Langkah ini diambil untuk menertibkan pengelolaan sampah di Kota Semarang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan pihaknya akan memaksimalkan fasilitas pembuangan sampah. Langkah pertama yang dilakukan yakni menempatkan beberapa kontainer di titik-titik strategis seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo.
“Kami memaksimalkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah. Selain itu, kami juga memasang plang imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, di wilayah Rowosari tersebut telah ada petugas yang melakukan piket untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah. Dari pengawasan itu, ditemukan masih banyak warga Semarang yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut, baik dari Srondol Kulon, Tembalang, maupun beberapa wilayah lain.
“Kami mengimbau jasa angkutan sampah milik swasta agar membuang langsung ke TPA resmi, tidak di lokasi tersebut,” tegasnya.
Demak-Semarang Akan Tangani Bersama TPA Ilegal di Wilayah Perbatasan
Dalam rapat di tingkat provinsi, lanjut Arwita, diputuskan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup mulai Senin, 11 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Demak.
“Koordinasi antara Pemkot Semarang dan Pemkab Demak berjalan baik. Pemkab Demak juga telah menyiapkan sarana, prasarana, serta armada pengangkutan, dan siap menutup TPA ilegal tersebut secara bersama-sama,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil