Pemkot Semarang Wajibkan ASN dan PPPK Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Ilustrasi ASN di Pemkot Semarang. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar menjadi anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Pemkot Semarang nomor B/4102/500.3.2/VII//2025 tanggal 24 Agustus 2025 perihal penambahan anggota koperasi. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan wadah kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Partisipasi aktif seluruh ASN dan PPPK diperlukan untuk memperkuat usaha koperasi di tingkat kelurahan.

Pj Sekda Kota Semarang Budi Prakosa, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Bahkan seluruh pejabat termasuk eselon III dan IV wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, saya mendukung dengan menjadi anggota. Intinya agar kami dari unsur pemerintah bisa membantu kesejahteraan anggota,” katanya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut Budi, selain sejalan dengan program nasional yang digagas Presiden Prabowo, keberhasilan Koperasi Merah Putih juga bertujuan menggerakkan ekonomi berbasis komunitas terkecil.

Koperasi Merah Putih di Kota Semarang, kata dia, juga diarahkan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing dan diharmonisasikan dengan program-program Pemkot Semarang seperti ketahanan pangan, lingkungan hidup dan penanganan sampah.

“Semangat dan sengkuyung kita semata-mata untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mencatat dari total 177 kelurahan, baru ada tujuh Koperasi Merah Putih yang tercatat aktif beroperasi. Menurutnya keberhasilan koperasi sangat bergantung pada jumlah anggota.

“Koperasi itu dari anggota untuk anggota. Kalau anggotanya sedikit, modal juga terbatas. Maka harus diperbanyak melalui pemasaran yang baik. Ke depan, Dinas Koperasi dan UMKM akan memberikan pelatihan pemasaran untuk memperkuat kelembagaan koperasi,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version