Ratusan Buruh di Jateng Demo Tolak Upah Murah dan Sistem Outsourcing

Ratusan massa demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah gelar aksi serentak nasional, Kamis (28/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dengan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh menggelar aksi menolak upah murah.

Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 28 Agustus 2025 ini juga serentak dilakukan oleh para buruh di 38 provinsi di seluruh Indonesia. 

Koordinator Jaringan Abjat Aulia Hakim mengatakan, demo tersebut merupakan respons atas berbagai kebijakan ketenagakerjaan dan tata kelola negara yang dijadikan sebagai alat kapitalisme dan kekuasaan oligarki.

“Regulasi yang berlaku hari ini tidak hanya merugikan buruh secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi dan pancasila sebagai dasar negara, maka dari itu hari ini kita melebur disini untuk menyampaikan beberapa tuntutan,” ujar Aulia Hakim, di tengah-tengah aksi.

Selain menolak upah murah, kata dia, para buruh menolak sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

“Kami mengusung slogan ‘Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)’ sekaligus mendesak pemerintah provinsi untuk menaikkan upah tahun 2026 minimal sebesar 8,5 persen,” ungkapnya.

Massa aksi juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Untuk itu, mereka menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK di tingkat provinsi agar pemerintah lebih sigap mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan.

“Di sisi lain, kami menuntut adanya reformasi sistem perpajakan perburuhan. Tuntutan tersebut mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tegasnya.

Pihaknya juga menolak diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah.Tak hanya soal perburuhan, massa aksi turut mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.

“Kami juga menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta revisi RUU Pemilu agar lebih berpihak pada rakyat,” imbuhnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version