Tayangan Viral Trans7 Soal Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Jateng 7

Ilustrasi santri sedang beraktivitas di pondok pesantren. (Ant/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Tayangan salah satu program di Trans7 mengenai pesantren menuai respon dari berbagai pihak terutama kalangan kiai, santri, hingga munculnya aksi boikot di media sosial.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin menyayangkan tayangan tersebut. 

Pihaknya menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis.

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.

Ia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Pihaknya mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.

KPID Jawa Tengah, kata dia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa, 14 Oktober 2025. Menurutnya hal itu merupakan langkah baik, namun tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version