KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima izin cerai sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, pengajuan izin cerai bagi ASN harus melalui tahapan yang ketat dan berjenjang.
“Tahun ini 10 orang ASN sudah kami berikan izin cerai. Selain itu, ada juga yang masih dalam proses pengajuan, belum bisa dipastikan diterima atau tidak izinnya,” katanya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pengajuan izin cerai di kalangan ASN ini alasannya bervariasi. Rata-rata alasannya yakni karena faktor beda pendapat atau perselisihan.
“Contohnya ada ASN yang sudah pisah rumah dengan pasangannya lebih dari dua tahun itu kami terima izin cerainya,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyebut tidak akan langsung menyetujui pengajuan izin cerai. Pemkab Kudus melalui BKPSDM menegaskan akan mengutamakan pembinaan terlebih dulu.
“Jadi ketika mengajukan izin cerai, ASN bersangkutan kami panggil dulu untuk klarifikasi. Lalu kami bantu mediasi dengan pasangannya juga, kami tanya permasalahannya seperti apa lalu diberi waktu komunikasi dulu,” terangnya.
Putut menyebut, BKPSDM Kabupaten Kudus tetap berupaya merukunkan ASN yang mengajukan izin cerai. Namun, jika memang alasan cerai sudah kuat dari kedua pihak, maka BKPSDM akan menyiapkan draft surat izinnya untuk diserahkan kepada Bupati,
“Izin cerai bagi ASN itu bisa saja tidak disetujui, contohnya apabila salah satu pihak masih menghendaki bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Putut menyebut bahwa tahun ini jumlah ASN yang menerima izin cerai lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui, pada tahun 2024 dan 2023 masing-masing ada sebanyak 9 orang ASN yang menerima izin cerai.
“Sebenarnya rata-rata dari setiap instansi persentase tingkat pengajuan izin cerai itu sama. Tapi karena memang jumlah ASN paling banyak di bidang pendidikan, jadi memang terbanyak yang mengajukan izin cerai dari bidang tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil