KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 128 sekolah negeri dari jenjang SD maupun SMP di Kabupaten Kudus tidak memiliki kepala sekolah (kepsek) definitif. Jabatan kepsek tersebut saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat ada 124 SD negeri dan 4 SMP negeri yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Kekosongan tersebut tersebar merata di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.
Diantaranya yakni kekosongan jabatan kepsek pada 14 SD di Kecamatan Bae; 20 SD di Kecamatan Dawe; 15 SD di Kecamatan Gebog; 9 SD di Kecamatan Jati; 19 SD di Kecamatan Jekulo; 11 SD di Kecamatan Kaliwungu; 11 SD di Kecamatan Kudus; 17 SD di Kecamatan Mejobo dan 8 SD di Kecamatan Undaan.
Sementara 4 sekolah jenjang SMP negeri yang saat ini masih kosong jabatan kepala sekolah adalah SMPN 1 Kaliwungu, SMPN 2 Dawe, SMPN 2 Mejobo, dan SMPN 4 Bae.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, sudah ada 15 guru ASN yang mengikuti diklat calon kepala sekolah tahun ini. Mereka terdiri dari 11 guru SD dan 4 guru SMP.
“Diklat ini diperuntukan bagi guru-guru yang nantinya akan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Ia mengatakan, diklat sudah dilakukan di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Tengah di Karanganyar. Untuk penempatan kepala sekolah saat ini tinggal menunggu SK turun.
“Yang 15 ini diklat menggunakan anggaran Kementerian dan itu terbatas. Pemerintah daerah tidak menganggarkan untuk diklat pada tahun ini. Butuh anggaran yang tidak sedikit untuk memberikan fasilitas diklat, karena waktunya lama sampai 3 bulan,” terangnya.
Anggun menegaskan, Pemkab Kudus sudah mengusulkan anggaran untuk diklat calon kepala sekolah pada tahun anggaran 2026 mendatang. Ia menuturkan, kebutuhan kepala sekolah merupakan hal yang mendesak dan bersifat urgent untuk segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, jika tidak segera dilaksanakan, ancaman besar berupa kekosongan kepala sekolah massal bisa saja terjadi pada 2026 mendatang.
“Kita sama-sama tahu, jika persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah ini berlarut-larut, nanti di 2026 jumlah kepala sekolah habis. Kita segera upayakan pengangkatan kepala sekolah,” katanya.
Ia menjelaskan, skema pengangkatan kepala sekolah bisa melalui diklat terlebih dahulu dan dilanjutkan pengusulan pengangkatan kepala sekolah. Namun, bisa juga dilakukan sebaliknya.
“Syarat menjadi calon kepala sekolah minimal golongan IIIC. Untuk bisa menduduki jabatan kepala sekolah dalam 2 periode (4 tahun tiap 1 periode) diwajibkan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Kalau tidak ikut diklat hanya bisa 1 periode,” paparnya.
Ketentuan pengangkatan kepala sekolah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia