KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi dan validasi (verval) calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga objektivitas dan kini masih dalam tahap penjajakan.
Di Kudus, terdapat tiga universitas yang berpotensi digandeng, yakni Universitas Muria Kudus (UMK), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
“Kita masih membahas pihak ketiga (perguruan tinggi) mana yang akan digandeng. Mereka akan diminta pertimbangan dalam proses verval,” jelas Anggun, Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi bisa menjamin proses verval berjalan independen, tanpa intervensi, dan menghasilkan data yang benar-benar akurat.
“Sehingga program TKGS bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat,” tegasnya.
Dasar hukum program ini, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur mekanisme penyaluran TKGS. Di antaranya syarat guru penerima harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun.
Adapun TKGS mencakup guru swasta dari berbagai jenjang, mulai TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu.
Pada tahun 2025, Anggun mengungkap tercatat sebanyak 9.804 guru swasta masuk sebagai penerima manfaat.
“Evaluasi akan dilakukan berkelanjutan agar program ini benar-benar menyentuh guru swasta yang layak,” ujar Anggun.
Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025
Diketahui, TKGS sendiri merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik swasta. Setiap guru yang lolos kriteria akan menerima tunjangan Rp1 juta per bulan.
Bupati Sam’ani menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TKGS secara konsisten. Karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















