Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Perguruan Tinggi di Kudus Akan Dilibatkan di Proses Verval Guru Swasta Penerima TKGS

Utia Afidah by Utia Afidah
25 September 2025
in Kudus, Pendidikan
Perguruan Tinggi di Kudus Akan Dilibatkan di Proses Verval Guru Swasta Penerima TKGS

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi dan validasi (verval) calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga objektivitas dan kini masih dalam tahap penjajakan. 

Di Kudus, terdapat tiga universitas yang berpotensi digandeng, yakni Universitas Muria Kudus (UMK), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).

“Kita masih membahas pihak ketiga (perguruan tinggi) mana yang akan digandeng. Mereka akan diminta pertimbangan dalam proses verval,” jelas Anggun, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi bisa menjamin proses verval berjalan independen, tanpa intervensi, dan menghasilkan data yang benar-benar akurat. 

“Sehingga program TKGS bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat,” tegasnya.

Dasar hukum program ini, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur mekanisme penyaluran TKGS. Di antaranya syarat guru penerima harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun.

Adapun TKGS mencakup guru swasta dari berbagai jenjang, mulai TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu. 

Pada tahun 2025, Anggun mengungkap tercatat sebanyak 9.804 guru swasta masuk sebagai penerima manfaat.

“Evaluasi akan dilakukan berkelanjutan agar program ini benar-benar menyentuh guru swasta yang layak,” ujar Anggun.

Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

Diketahui, TKGS sendiri merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik swasta. Setiap guru yang lolos kriteria akan menerima tunjangan Rp1 juta per bulan.

Bupati Sam’ani menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TKGS secara konsisten. Karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniTKGS
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Jepara Setujui Kebijakan Umum APBD serta Rancangan KUA-PPAS Tepat Waktu, Junarso : memenuhi ketentuan KPK dalam rangka MCP

DPRD Jepara Setujui Kebijakan Umum APBD serta Rancangan KUA-PPAS Tepat Waktu, Junarso : memenuhi ketentuan KPK dalam rangka MCP

15 Agustus 2022
Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

10 Oktober 2025
PPPK Paruh Waktu Kudus Dipastikan Tak Dapat THR, Begini Penjelasan BPKAD

PPPK Paruh Waktu Kudus Dipastikan Tak Dapat THR, Begini Penjelasan BPKAD

11 Maret 2026
Prevalensi Perokok Remaja di Salatiga Meningkat, Pemkot Perketat KTR

Prevalensi Perokok Remaja di Salatiga Meningkat, Pemkot Perketat KTR

1 Juli 2025
DPC Gerindra Rembang Wajibkan Kader Dukung Harno-Hanies, Ketua: Instruksi Prabowo

DPC Gerindra Rembang Wajibkan Kader Dukung Harno-Hanies, Ketua: Instruksi Prabowo

7 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id