6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

Pemkab Kudus dan Bea Cukai Kudus saat memusnahkan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (17/6). (Nisa Hafizhotus S/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak enam juta rokok ilegal dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Bea Cukai Kudus. 

Enam juta rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek yakni 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM). Selain itu, pemkab juga memusnahkan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian barang sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang, lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus. 

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berharap, aksi pemusnahan ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak ada lagi yang melakukan peredaran rokok ilegal.

“Kami harap semua pihak juga bisa ikut mendukung upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar.

“Rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN sebesar Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta. 

Ia mengatakan, hasil sitaan barang ilegal itu didapatkan saat melalukan 61 kegiatan penindakan di seluruh wilatah eks-Karesidenan Pati pada Januari-November 2024 lalu. Diantaranya yakni wilayah Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Lenni menyebut, jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. 

Jurnalis: *Nisa Hafizhotus S
Editor: Utia Lil

Exit mobile version