KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar ‘Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN’ di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus selama empat hari, Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya disiplin dan etika kerja ASN, baik dalam melayani masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN wajib berperilaku baik, sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugasnya. Ini sejalan dengan program Kudus Sehat Sejahtera Harmoni Tanaka,” katanya.
Sam’ani juga menyinggung persoalan perceraian yang kerap terjadi di kalangan ASN akibat perbedaan pendapat maupun masalah ekonomi. Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya dapat menekan pelanggaran kode etik, namun juga meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.
Selain itu, ia mengungkap bahwa pihaknya kerap melakukan kunjungan secara mendadak ke sejumlah kantor untuk mengecek kondisi dan pelayanan yang sedang berlangsung.
“Pemkab juga rutin melakukan sidak ke sejumlah kantor dan puskesmas tanpa pemberitahuan. Hasilnya masih ada temuan seperti keterlambatan pegawai, kebersihan, dan kerapian kantor yang perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN memahami aturan disiplin PNS maupun PPPK, termasuk kode etik dan kode perilaku pegawai.
“Kalau ASN sudah mengerti dan memahami aturan, tentu bisa melaksanakan dengan baik. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas,” katanya.
Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan. Selain itu, kami juga meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN yang tidak sesuai aturan dengan identitas pelapor yang jelas. Hal ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 650 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Para peserta diantaranya berasal dari seluruh OPD, UPT, hingga sekolah-sekolah SD dan SMP.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini yaitu perwakilan Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, kode etik dan kode perilaku ASN, serta mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil