Komisi D DPRD Kudus Gelar Audiensi, Bahas Penanganan Kasus DBD hingga BPJS

Audiensi Komisi D DPRD Kabupaten Kudus bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan sejumlah rumah sakit swasta di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 30 April 2025. (Nisa Hafizhotus S/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan sejumlah rumah sakit swasta di wilayah setempat.

Kegiatan audiensi tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 30 April 2025. Audiensi ini membahas sejumlah isu kesehatan.

Diantaranya seperti tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD), pelayanan pasien di rumah sakit, sistem rujukan hingga proses klaim BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah kami melakukan rapat kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan rumah sakit swasta membahas banyak hal yang harus kami tahu,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto usai melakukan audiensi, Rabu, 30 April 2025.

Dirinya pun menekankan sejumlah permasalahan yang harus segera ditangani. Yakni terkait peningkatan kasus DBD hingga penanganan pasien di rumah sakit.

“Tidak ada kata penolakan pasien di rumah sakit, orang sakit apa pun yang terjadi harus diterima, pelayanan harus wajib dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Deden Rini Fiandi menjelaskan, pada audiensi bersama DPRD ini pihaknya menyampaikan terkait sistem klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itu ketika terjadi kecelakaan atau meninggal ya otomatis itu kita bayarkan klaimnya asalnya berkasnya lengkap. Kita tidak melihat berapa iurannya. Bahkan jika hanya ikut premi Rp 16.800 saja, kalau dia sudah 4 bulan terdaftar aktif, itu tetap kita bayarkan klaimnya senilai Rp 42 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga tidak mengalami kesulitan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem jaminan sosial, tidak melihat keuntungan. Jadi sifatnya gotong royong, yang tidak terkena musibah, membayarkan yang sedang terkena musibah, begitu pun sebaliknya,” ungkapnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Beritajateng.id)

Exit mobile version