KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menggelar Car Free Night (CFN) di Jalan Dr. Ramelan. Lokasi itu dipilih lantaran dinilai strategis dan minim resiko.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Kudus menyediakan sebanyak 74 lapak bagi pedagang untuk berjualan. Melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Pemkab membuka pendaftaran bagi pedagang Car Free Night mulai Kamis, 24 Juli 2025.
Bupati Sam’ani Intakoris mengatakan, Car Free Night ini merupakan program yang bertujuan untuk memfasilitasi UMKM di Kabupaten Kudus agar ekonomi masyarakat meningkat.
“Harapan kami yang jelas dengan program Car Free Night ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Uji coba pelaksanaan Car Free Night rencananya akan dilaksanakan sekali dalam sebulan pada hari Kamis malam Jumat atau Sabtu malam Minggu.
Kegiatan ini akan melibatkan pelaku usaha kecil di Kabupaten Kudus yang bergerak di berbagai bidang usaha. Mulai dari kuliner, kerajinan, fesyen, sembako, dan beragam jenis usaha lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap animo masyarakat dalam rangka menyambut Car Free Night cukup tinggi sebagai wadah baru UMKM untuk berkembang lebih maju.
Car Free Night tersebut, kata dia, dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 – 00.00 WIB. Bupati Sam’ani menyebut apabila antusias masyarakat tinggi, lokasi Car Free Night bisa diperpanjang hingga ke Jalan Dr. Lukmonohadi.
Rencananya, car free night pada tahap awal dilaksanakan sekali dalam sebulan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih, jika antusias masyarakat tinggi.
Uji coba pelaksanaan Car Free Night juga menekankan agar pedagang berjualan tanpa mengganggu dan menutup pintu masuk rumah yang ada di sekitar lokasi. Termasuk uji coba parkir di kantong-kantong parkir yang disediakan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menambahkan, syarat pendaftaran bagi pedagang lapak Car Free Night yakni hanya KTP, KK, serta jenis usaha yang menarik dan tidak melanggar hukum.
“Ketentuan bagi pedagang saat berjualan di CFN nanti yakni wajib membawa peralatan sendiri seperti tenda, meja, alat penerangan dan lain-lain. Jenis lapak jualan contohnya bisa makanan dan minuman, produk kreatif atau produk ramah lingkungan,” sebutnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil