Selasa, Agustus 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Utia Afidah by Utia Afidah
12 Agustus 2025
in Kudus, Politik
Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

786
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. 

Penghapusan denda PBB ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-476. 

“Kami sepakat, dengan diskresi yang kami miliki untuk menghapus seluruh denda PBB sampai akhir tahun depan. Bahkan, tunggakan denda dari beberapa tahun ke belakang juga akan kami hapus,” kata Bupati Sam’ani Intakoris, Selasa, 12 Agustus 2025. 

Meski demikian, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PBB ini hanya berlaku untuk denda.

Konten Terkait

Kepsek di Blora Terancam Diberhentikan Jika Tidak Masuk Seminggu 

PPPK Blora Lulusan SD Hingga SMA Akan Ditempatkan Jadi Operator

12 Agustus 2025
Bupati Pati Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Kebijakan Lima Hari Sekolah

Bupati Pati Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Kebijakan Lima Hari Sekolah

12 Agustus 2025

“Pokok pajaknya tetap harus dibayar. Yang kami hapus hanyalah dendanya,” tegasnya.

Langkah ini menurutnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu. 

Ia mengungkap, sejumlah paguyuban pedagang pasar sebelumnya juga menyampaikan keluhan terkait daya beli yang menurun, sehingga pemerintah memutuskan memberikan stimulus keringanan pajak dan retribusi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB ini, pengajuan harus dilakukan melalui prosedur resmi. 

Wajib pajak diimbau untuk menyampaikan permohonan tertulis ke pemerintah daerah dengan tembusan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Prosesnya kami buat mudah, asalkan ada pengajuan resmi. Kami ingin semua pihak yang memang berhak mendapatkan keringanan ini bisa memanfaatkannya,” jelasnya.

Kebijakan penghapusan denda PBB ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih semangat membayar pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini diisi dengan kegiatan sederhana namun bermakna. 

“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan belajar terus, bekerja maksimal, dan berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan penghapusan denda PBB ini disambut positif oleh warga. Nila, warga Bulung Cangkring, Kecamatan Mejobo, mengaku kebijakan penghapusan denda PBB tersebut sangat membantu.

“Ini bagus sekali, apalagi bagi warga yang menunggak karena terkendala ekonomi. Kalau dendanya dihapus, orang jadi lebih ringan untuk melunasi pokok pajaknya,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPBB
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Gubernur Jateng Tanggapi Polemik Aksi di Pati, Minta Sudewo Adakan Forum Publik

Gubernur Jateng Tanggapi Polemik Aksi di Pati, Minta Sudewo Adakan Forum Publik

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen yang dilakukan Bupati Sudewo...

Kudus Diproyeksikan Jadi Titik Pusat Transportasi Massal Lintas Kabupaten

Kudus Diproyeksikan Jadi Titik Pusat Transportasi Massal Lintas Kabupaten

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Wilayah Kabupaten Kudus diproyeksikan menjadi titik pusat (hub) utama dalam proyek pembangunan sistem transportasi massal lintas kabupaten....

Tradisi Wiwit Kembali Digelar, Bupati Kudus Petik Kopi Langsung di Kebun

Tradisi Wiwit Kembali Digelar, Bupati Kudus Petik Kopi Langsung di Kebun

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Setelah 15 tahun tidak digelar, Tradisi Wiwit di Desa Japan, Kecamatan Dawe kembali diselenggarakan. Perayaan ini digelar...

Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
8 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kasus obesitas pada anak-anak dan remaja di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan. Minuman dan makanan gula tinggi menjadi...

Next Post
JMSI Batang Tuntut Pemerintah Ambil Langkah Dukung Jurnalis di Medan Konflik

JMSI Batang Tuntut Pemerintah Ambil Langkah Dukung Jurnalis di Medan Konflik

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Panamtex Pekalongan Tuntut Kejelasan Status Kerja dan Upah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

THR ASN Blora Diperkirakan Cair Pekan Depan, Total Anggarannya Rp 48,8 M

THR ASN Blora Diperkirakan Cair Pekan Depan, Total Anggarannya Rp 48,8 M

21 Maret 2025
Bupati Jepara Dukung Pertapaan Ratu Kalinyamat Jadi Destinasi Wisata Religi

Bupati Jepara Dukung Pertapaan Ratu Kalinyamat Jadi Destinasi Wisata Religi

18 April 2025
PKL di Jalan Banyuwono I Purwodadi Ditertibkan, Warga Senang

PKL di Jalan Banyuwono I Purwodadi Ditertibkan, Warga Senang

7 Juli 2025
Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

29 September 2024
Komisi IX DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Pelaksanaan Program MBG

Komisi IX DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Pelaksanaan Program MBG

4 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id