Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. 

Penghapusan denda PBB ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-476. 

“Kami sepakat, dengan diskresi yang kami miliki untuk menghapus seluruh denda PBB sampai akhir tahun depan. Bahkan, tunggakan denda dari beberapa tahun ke belakang juga akan kami hapus,” kata Bupati Sam’ani Intakoris, Selasa, 12 Agustus 2025. 

Meski demikian, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PBB ini hanya berlaku untuk denda.

“Pokok pajaknya tetap harus dibayar. Yang kami hapus hanyalah dendanya,” tegasnya.

Langkah ini menurutnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu. 

Ia mengungkap, sejumlah paguyuban pedagang pasar sebelumnya juga menyampaikan keluhan terkait daya beli yang menurun, sehingga pemerintah memutuskan memberikan stimulus keringanan pajak dan retribusi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB ini, pengajuan harus dilakukan melalui prosedur resmi. 

Wajib pajak diimbau untuk menyampaikan permohonan tertulis ke pemerintah daerah dengan tembusan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Prosesnya kami buat mudah, asalkan ada pengajuan resmi. Kami ingin semua pihak yang memang berhak mendapatkan keringanan ini bisa memanfaatkannya,” jelasnya.

Kebijakan penghapusan denda PBB ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih semangat membayar pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini diisi dengan kegiatan sederhana namun bermakna. 

“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan belajar terus, bekerja maksimal, dan berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan penghapusan denda PBB ini disambut positif oleh warga. Nila, warga Bulung Cangkring, Kecamatan Mejobo, mengaku kebijakan penghapusan denda PBB tersebut sangat membantu.

“Ini bagus sekali, apalagi bagi warga yang menunggak karena terkendala ekonomi. Kalau dendanya dihapus, orang jadi lebih ringan untuk melunasi pokok pajaknya,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version