KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menghentikan operasional tambang galian C di sekitar Bendung Logung. Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan tidak boleh ada aktivitas tambang sebelum ada izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Pokoknya sebelum ada izin, semua aktivitas harus dihentikan. Tidak ada kompromi,” tegas Sam’ani.
Sam’ani mengatakan larangan tersebut bentuk komitmennya untuk terus menjaga ketertiban hukum, terutama terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.
Pihaknya menerjunkan Satpol PP Kudus untuk memeriksa tiga titik lokasi tambang ilegal di sekitar Bendung Logung pada Selasa petang, 24 Juni 2025.
Kabid Gakda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto menjelaskan di lokasi pertama penambangan telah berhenti. Namun di titik kedua dan ketiga, petugas mendapati aktivitas masih berjalan lengkap dengan alat berat dan truk pengangkut.
“Kami langsung menghentikan aktivitas tersebut. Tidak kami sita, tapi kami beri peringatan keras,” ujar.
Ia menjelaskan, pemilik tambang turut dipanggil ke lokasi dan diberikan peringatan untuk segera mengurus izin.
Meski pengusaha mengaku proses izin sedang berjalan, pihaknya tetap menekankan larangan aktivitas hingga izin resmi terbit.
“Kami juga dimintai bantuan untuk fasilitasi proses perizinan, tapi selama belum keluar tetap dilarang menambang,”tambahnya.
Terkait isu rembesan air dari Bendung Logung, pihaknya tidak menemukan indikasi kebocoran atau rembesan air dari bendungan ke lokasi galian.
Diketahui, temuan ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Jurnalis: *Mohammad Fahtur R
Editor: Utia Lil