Pemkab Kudus Resmi Larang Petani Pakai Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Kudus2 3

Area persawahan di wilayah Desa Terangmas, Kecamatan Undaan yang menggunakan burung hantu sebagai alternatif pembasmi hama tikus. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor  500.6.12.4/1177/2025 yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus. 

Lantaran penggunaan jebakan tikus beraliran listrik ini dilatarbelakangi adanya insiden dua warga yang meninggal akibat tersengat jebakan tersebut di area sawah Kecamatan Kaliwungu.

Kepala Dispertan Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo mengatakan, praktik pemasangan kawat beraliran listrik di area persawahan maupun perkebunan berbahaya dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kami melarang keras penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di areal persawahan atau perkebunan. Hal ini sangat berisiko dan bisa mengancam nyawa manusia,” tegasnya.

Sebagai gantinya, pihaknya meminta petani melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang aman, mulai dari gropyokan massal, pemasangan emposan, penggunaan racun rodentisida, hingga metode alami dengan memanfaatkan burung hantu sebagai predator. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menembak atau memburu burung hantu. Justru keberadaan burung ini sangat penting untuk membantu petani dalam mengendalikan populasi tikus,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Pertanian juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sawah, membersihkan tanggul dari semak belukar, serta menutup lubang-lubang tikus agar populasi hama dapat ditekan sejak dini.

Didik berharap informasi ini bisa segera diteruskan oleh para ketua Gapoktan kepada seluruh petani agar tidak ada lagi korban akibat jebakan berbahaya tersebut.

“Upaya ini harus dijalankan secara kolektif demi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian di Kudus,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version