KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mematangkan rencana penerapan sistem Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai solusi dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan desa-desa serta berbagai pihak terkait untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
“Kemarin kami sudah melakukan diskusi dengan desa-desa untuk membahas pengelolaan sampah. Tujuannya agar ada kejelasan dalam sistem pengelolaan yang akan diterapkan. Semua desa sudah kami panggil untuk berkoordinasi,” ujar Abdul Halil pada Selasa, 18 Maret 2025.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan, kata Halil, adalah menjalin kerja sama dengan sejumlah investor, seperti PT Pura yang telah membantu mengurangi sekitar 20% sampah di TPA Tanjungrejo.
Dalam pengelolaan sampah melalui RDF, Halil mengungkap PT Pura akan berkontribusi dengan kapasitas pengolahan sekitar 20 ton sampah per hari.
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada Juni mendatang setelah proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) selesai.
Saat ini, Dinas PKPLH bersama tim terkait sedang merampungkan tahapan administrasi, termasuk koordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
“MOU sudah ditandatangani, dan PKS-nya sedang disusun oleh teman-teman. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Halil menjelaskan bahwa RDF akan menghasilkan bahan bakar alternatif yang sudah memiliki calon pengguna, terutama industri semen.
“Sudah ada pabrik semen yang siap menerima hasil olahan RDF dari Kudus. Yang paling dekat ada di Rembang,” katanya.
Selain PT Pura, Halil menuturkan sejumlah pihak lain seperti Djarum juga telah berkontribusi dengan menyediakan insinerator untuk membantu mengelola sampah.
Lebih lanjut, Pemkab Kudus juga menjajaki kerja sama lebih lanjut dengan PT Semen Indonesia Group (SIG) guna memperluas pemanfaatan RDF. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)