Grobogan, Beritajateng.id – Sidang atas terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Feri Alun Samudro, berlanjut hingga tahap tanggapan tertulis (Replik) Jaksa Penuntut Umum Grobogan terhadap pledoi penasehat hukum terdakwa. Pada sidang tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Grobogan kembali ke keputusan awal.
Pada sidang Rabu, 26 Februari 2025 itu, agenda pembacaan putusan seharusnya dilakukan. Namun, karena Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (PU Kejari) Grobogan hendak menyampaikan replik tertulisnya, maka pembacaan putusan diundur.
Dalam replik tertulis tersebut Wahyu Widianto sebagai PU Kejari Grobogan menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Adapun amar tuntutan itu yakni bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menolak seluruh dalil Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis.
Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sidang. Adapun pidana dendanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan subsider kurungan 3 (tiga) bulan.
Atas Replik Tertulis Penuntut Umum yang menginginkan agar putusan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu, 05 Februari 2025 kemarin, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)