Seluruh Instansi di Kudus Dilarang Merekrut Tenaga Non ASN

Kudus1 9

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajatenngid – Seluruh instanti di Kabupaten Kudus dilarang merekrut tenaga non ASN atau tenaga honorer. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. 

“Kami melarang seluruh instansi untuk mengangkat tenaga non ASN, termasuk wiyata bakti, tenaga kontrak, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap atau nama lainnya. Nantinya yang terbukti merekrut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” katanya.

Winanto  menjelaskan, tenaga non ASN yang sudah sesuai kriteria telah didata untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ia menyebut ada sekitar  2.626 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang terdata untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2/2451/2025.

“Tapi jumlah itu juga belum pasti karena mereka yang terdata harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu paling lambat 18 September 2025,” jelasnya.

Winarno mengatakan, Pemkab Kudus kedepannya hanya akan merekrut tenaga non ASN melalui perusahaan outsourcing. Tenaga non ASN yang akan direkrut yakni hanya untuk tiga posisi, diantaranya bagian kebersihan, pengamanan dan sopir.

“Tenaga non ASN yang direkrut tersebut pun nanti statusnya tetap karyawan perusahaan outsourcing yang bekerja di Pemkab Kudus. Bukan menjadi bagian dari pegawai pemerintah daerah langsung,” sebutnya.

Lebih lanjut, Winarno mengungkap saat ini masih ada sekira 600 tenaga non ASN di Pemkab Kudus yang tidak terdata untuk menjadi PPPK paruh waktu. Alasannya diantaranya seperti tidak memenuhi lama masa kerja minimal dua tahun.

“Jadi memang terpaksa nanti tenaga non ASN yang tidak bisa terdata jadi PPPK paruh waktu akan diberhentikan, tapi nanti kami bantu arahkan untuk bisa mendaftar perusahaan outsourcing untuk mengisi tiga posisi yang dibolehkan tadi,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Edoto

Exit mobile version