KUDUS, Beritajateng.id – Pengembangan kawasan situs purbakala Patiayam menuju pengakuan sebagai cagar budaya nasional masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dari sisi legal administratif dan status kepemilikan lahan.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Usman Kansong, saat mendampingi kunjungan Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemendikbud RI, Ahmad Mahendra di lokasi situs pada Selasa sore, 17 Juni 2025.
“Dengan pengelolaan yang tertib, termasuk kepemilikan lahan yang jelas, maka proses penetapan cagar budaya nasional akan lebih mudah,” ujarnya.
Situs Patiayam diketahui menyimpan banyak fosil hewan purba. Para arkeolog bahkan menilai situs itu layak menjadi warisan dunia. Namun, permasalahan lahan yang masih berstatus milik desa dinilai menjadi hambatan.
Menanggapi hal ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyatakan kesiapannya untuk menukar lahan dengan skema tukar guling.
“Kami akan tukar guling dengan tanah milik pemkab agar museum ini bisa dikembangkan lebih baik. Nantinya akan jadi ruang terbuka edukatif, anak-anak muda dan pelajar bisa belajar dan beraktivitas positif di sini,” terang Bupati.
Ia menyebut, langkah tersebut sekaligus mendorong pengakuan situs Patiayam sebagai situs nasional bahkan internasional.
Pihaknya bakal membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendukung.
Jurnalis: *M. Fahtur Rohman
Editor: Utia Lil