KUDUS, Beritajateng.id – Proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus yang sempat dikorupsi masih menemui jalan terjal. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, kelanjutan proyek ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sebelum melanjutkan pembangunan yang sempat tersandung kasus korupsi tersebut.
“SIHT masih nunggu legal opinion dari kejaksaan,” ujar Sam’ani, belum lama ini.
Ia menekankan, proyek ini harus dikerjakan dengan sangat hati-hati dan dalam pengawasan ketat agar tidak menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemkab Kudus telah menyerahkan tanggung jawab proyek tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM).
“Sudah saya perintahkan ke dinas supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Sam’ani mengaku tidak ingin proyek ini kembali menjadi polemik hukum. Oleh karena itu, ia meminta seluruh tahapan dikerjakan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan pendapat hukum resmi dari kejaksaan.
“Kalau dikerjakan sekarang, nanti ada masalah lagi bagaimana,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proyek SIHT tetap akan dilanjutkan.
Anggaran telah disiapkan, namun pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah ada lampu hijau dari Kejari Kudus.
Soal target penyelesaian, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Target tanyakan ke dinas, yang terpenting sudah saya perintahkan untuk menjalankan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Diketahui, proyek SIHT dirancang menjadi sentra industri rokok kecil di Kudus.
Namun, proyek ini sempat terhenti usai terbongkarnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.
Kejari Kudus telah menetapkan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memeriksa sejumlah saksi dari Disnaker Kudus sembari menunggu terbitnya legal opinion dari kejaksaan.
Jurnalis: Mohammad Fahtur R
Editor: Utia Lil